Saturday, November 26, 2016

MERANGKUM JURNAL (SOFTSKILL 4)



Nama : Pungki Oktaviani
NPM : 16213948
Kelas : 4EA16



Judul : Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Rangka Pelayanan Publik Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Di Kota Samarinda.

Disusun Oleh : Ayu Amrina Rosyada


Pendahuluan
Konsep “government” menunjukkan pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintahan). Konsep “government” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara tapi juga peran berbagai sektor di luar pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Ganie-Rochman, 2000:141).
Paradigma “good governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah (government) atau negara (state) saja, tapi harus melibatkan sebuah elemen, baik di dalam (intern) birokrasi maupun diluar birokrasi public (masyarakat).
Jika dikaitkan dengan tata kelola Pemerintahan maka Good governance adalah suatu gagasan dan nilai yang mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat sehingga terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan dasar atau landasan UUD 1945 untuk membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan mandiri.

Kerangka Dasar Teori
Good Governance
Good governance berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh bahasa inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan). Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini dipandang dari suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik yang menekan pada peranan manajer public agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi manejerial, terutama mengurangi campur tangan control yang dilakukan pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik, dan menciptakan pengelolaan manejerial yang bebas korupsi.

Prinsip Good Governance
Kunci utama memahami Good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. UNDP (United Nations Deveploment Programe) mengemukakan 10 buah prinsip Good governance yaitu ”karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi partisipasi (Participation), aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity), evektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi strategis (strategic vision) dan saling keterbukaan (interrelated)”.

Konsep Good Governance
Negara, sebagai satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sektor informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sector swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat (society) terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun yang tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti 2003 : 6 ).

Penerapan Prinsip Good Governance
Penerapan prinsip Good Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu instansi pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan melalui rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi, partisipasi, aturan hukum, daya tangkap dan akuntabilitas.
Pengimplementasian good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive terhadap kepentingan masyarakat.

Pelayanan Publik
Pelayanan publik menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolog (2010:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan menawarkan kepuasan yang tidak terkait memiliki kegiatan dalam suatu kumpulan.

Kualitas Pelayanan Publik
Menurut Goest dan Darviz (dalam Tjiptono, 2004:51) “Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”. Artinya bahwa kualitas selalu berubah sesuai dengan berubahnya pandangan dari kepuasan masyarakat. Kondisi masyarakat yang dinamis menimbulkan akibat pada masyarakat yang cenderung kritis bahkan mampu memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diterimanya. Pelayanan ditujukan untuk memenuhi harapan / kebutuhan dari penerimaan layanan.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). 

Metode Penelitian
Artikel ini memakai data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.

Analisis Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda Partisipasi
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat lebih mengenal warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya, cara atau jalan keluar yang disarankannya, apa yang dapat disumbangkan dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dan sebagainya. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat berarti kebijakan yang dihasilkan murni keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga akan terbina hubungan yang harmonis diantara keduanya.

Penegakan Hukum
Adanya jaminan hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan kepercayaan yang perlu kita berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri sendiri. Rule of law atau aturan hukum dapat dinilai berdasarkan : yang pertama, adanya penegakan hukum secara utuh dalam berbagai aspek pemerintahan daerah, kedua, adanya peraturan hukum serta perundang-undangan yang jelas dan tegas serta yang mengikat seluruh aparat pemerintahan daerah tanpa terkecuali, dan terakhir adanya lembaga peradilan dan hukum yang kredibel dan bebas KKN. Dapat dikemukakan bahwa penerapan prinsip rule of law atau aturan hukum di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah mencapai tingkat rata-rata atau cukup baik.

Transparansi
Untuk mengukur tingkat transparansi pelayanan publik dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama adalah mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaran pelayanan publik. Kedua yaitu menunjuk pada seberapa mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami oleh pengguna layanan. Kemudian yang ketiga adalah kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Prinsip transparansi yang diterapkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah terlaksana dengan baik. Namun kurangnya penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat menyebabkan terjadinya kesalah pahaman pada masyarakat.

Akuntabilitas
Dengan adanya akuntabilitas, maka proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Akuntabilitas yang baik akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas. Dengan begitu akuntabilitas menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan yang baik atau good governance.
Akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah ditetapkan. Dengan adanya tanggung jawab kepada pemerintah atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat menjadi fungsi control pemerintah sehingga nantinya diharapkan akan timbulnya kepercayaan dari masyarakat.

Efektivitas dan Efisiensi
Efektivitas dan efisiensi dapat diartikan sebagai perbandingan yang terbaik antara input dan outout. Efektivitas dan efisiensi pelayanan dapat diukur dari waktu, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menyelesaikan suatu bentuk pelayanan publik. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sebagai instansi teknis Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat prosedur dan tata cara pelayanan telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa agar dalam pelaksanaan pelayanannya dapat terukur, sehingga dalam prosedur pelayanannya dibuat sesederhana mungkin. Kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur membuat masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan begitu, kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat tidak mustahil untuk diwujudkan.

Daya Tanggap
Responsivitas merupakan kemampuan pemerintah untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda prioritas, dan mengembangkannya ke dalam program-program yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Responsivitas menunjuk pada kesesuaian antara program dan kegiatan yang ada dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Responsivitas juga dapat diukur dari sejauh mana daya tanggap petugas pelayanan dalam merespon kebutuhan ataupun keluhan masyarakat. Daya tanggap petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda terhadap masyarakat cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai pengendalian dan fasilitator dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan agar lebih peka lagi dalam mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun keluhan dari masyarakat.

Faktor Pendukung Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1.      Sumber Daya Manusia (SDM).
2.      Sarana dan Prasarana
3.      Partisipasi
4.      Penegakan Hukum
5.      Transparansi
6.      Akuntabilitas
7.      Efektivitas & Efisiensi

Faktor Penghambat Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1.      Masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2.      Pencaloan tidak dapat dihindari
3.      Masih banyaknya masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan kesibukan.
4.      Kurangnya penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat


Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut :
1.   Masyarakat dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapat mengutarakan pendapatnya
2.    Aturan hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut.
3.      Penerapan prinsip transparansi, sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
4.   Penerapan prinsip akuntabilitas, mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.
5.  Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi, dapat diketahui dari kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumen-dokumen. Masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen.
6.    Penerapan prinsip responsivitas, dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya, dapat diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap.

Saran
1.     Perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada masyarakat agak tidak ada lagi salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2.  Lebih ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.

No comments:

Post a Comment