Nama : Pungki Oktaviani
NPM : 16213948
Kelas : 4EA16
Link Jurnal :
http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/01/JURNAL%20%2801-25-16-11-41-42%29.pdf
http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/01/JURNAL%20%2801-25-16-11-41-42%29.pdf
Judul
: Analisis Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Rangka Pelayanan
Publik Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Di Kota Samarinda.
Disusun Oleh :
Ayu Amrina Rosyada
Pendahuluan
Konsep “government”
menunjukkan pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan
tertinggi (negara dan pemerintahan). Konsep “government” melibatkan
tidak sekedar pemerintah dan negara tapi juga peran berbagai sektor di luar
pemerintah dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas
(Ganie-Rochman, 2000:141).
Paradigma “good
governance”, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah (government) atau
negara (state) saja, tapi harus melibatkan sebuah elemen, baik di dalam (intern)
birokrasi maupun diluar birokrasi public (masyarakat).
Jika dikaitkan
dengan tata kelola Pemerintahan maka Good governance adalah suatu
gagasan dan nilai yang mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha
swasta, dan masyarakat sehingga terjadi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan dasar atau landasan UUD 1945
untuk membentuk suatu masyarakat yang makmur, sejahtera dan mandiri.
Kerangka Dasar
Teori
Good Governance
Good governance
berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh bahasa
inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan). Di
dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini dipandang dari suatu
aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik yang menekan pada peranan
manajer public agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,
mendorong meningkatkan otonomi manejerial, terutama mengurangi campur tangan
control yang dilakukan pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik,
dan menciptakan pengelolaan manejerial yang bebas korupsi.
Prinsip Good
Governance
Kunci utama
memahami Good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. UNDP (United Nations Deveploment Programe) mengemukakan 10 buah
prinsip Good governance yaitu ”karakteristik atau prinsip yang harus
dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good
governance) meliputi partisipasi (Participation), aturan hukum (rule
of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness),
berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity),
evektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas
(accountability), visi strategis (strategic vision) dan saling
keterbukaan (interrelated)”.
Konsep Good
Governance
Negara, sebagai
satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan
lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang
bergerak di berbagai sektor informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sector
swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta dapat
dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap
kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang
lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat (society)
terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun
yang tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan aturan
formal maupun tidak formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti 2003 : 6 ).
Penerapan Prinsip Good Governance
Penerapan prinsip Good
Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu instansi
pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan
melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan melalui
rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi, partisipasi,
aturan hukum, daya tangkap dan akuntabilitas.
Pengimplementasian
good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi
public secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru
serta responsive terhadap kepentingan masyarakat.
Pelayanan
Publik
Pelayanan publik
menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolog (2010:128) adalah setiap kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik.
Pelayanan menawarkan kepuasan yang tidak terkait memiliki kegiatan dalam suatu
kumpulan.
Kualitas
Pelayanan Publik
Menurut Goest dan
Darviz (dalam Tjiptono, 2004:51) “Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang
berhubungan dengan produk, jasa, manusia dan lingkungan yang memenuhi atau
melebihi harapan”. Artinya bahwa kualitas selalu berubah sesuai dengan
berubahnya pandangan dari kepuasan masyarakat. Kondisi masyarakat yang dinamis
menimbulkan akibat pada masyarakat yang cenderung kritis bahkan mampu
memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diterimanya. Pelayanan
ditujukan untuk memenuhi harapan / kebutuhan dari penerimaan layanan.
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non
perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke
tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun
2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Metode
Penelitian
Artikel ini
memakai data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data
ditentukan menggunakan Teknik Accidental sampling atau convenience
sampling dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian
Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work
Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen.
Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif
untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan
bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai
penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda.
Analisis
Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu di Kota Samarinda Partisipasi
Partisipasi aktif
masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintah diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat lebih mengenal
warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya,
cara atau jalan keluar yang disarankannya, apa yang dapat disumbangkan dalam
memecahkan masalah yang dihadapinya dan sebagainya. Semakin tinggi tingkat
partisipasi masyarakat berarti kebijakan yang dihasilkan murni keinginan dan
kebutuhan masyarakat sehingga akan terbina hubungan yang harmonis diantara
keduanya.
Penegakan
Hukum
Adanya jaminan
hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari
adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan kepercayaan yang perlu kita
berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri sendiri. Rule
of law atau aturan hukum dapat dinilai berdasarkan : yang pertama, adanya
penegakan hukum secara utuh dalam berbagai aspek pemerintahan daerah, kedua,
adanya peraturan hukum serta perundang-undangan yang jelas dan tegas serta yang
mengikat seluruh aparat pemerintahan daerah tanpa terkecuali, dan terakhir
adanya lembaga peradilan dan hukum yang kredibel dan bebas KKN. Dapat
dikemukakan bahwa penerapan prinsip rule of law atau aturan hukum di
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah mencapai
tingkat rata-rata atau cukup baik.
Transparansi
Untuk mengukur
tingkat transparansi pelayanan publik dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama
adalah mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaran pelayanan publik.
Kedua yaitu menunjuk pada seberapa mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat
dipahami oleh pengguna layanan. Kemudian yang ketiga adalah kemudahan untuk
memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Prinsip
transparansi yang diterapkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kota Samarinda telah terlaksana dengan baik. Namun kurangnya penjelasan
mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat menyebabkan
terjadinya kesalah pahaman pada masyarakat.
Akuntabilitas
Dengan adanya
akuntabilitas, maka proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang
ada. Akuntabilitas yang baik akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas.
Dengan begitu akuntabilitas menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan
yang baik atau good governance.
Akuntabilitas
terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas
kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah
ditetapkan. Dengan adanya tanggung jawab kepada pemerintah atas kinerja pegawai
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat
menjadi fungsi control pemerintah sehingga nantinya diharapkan akan timbulnya
kepercayaan dari masyarakat.
Efektivitas
dan Efisiensi
Efektivitas dan
efisiensi dapat diartikan sebagai perbandingan yang terbaik antara input dan
outout. Efektivitas dan efisiensi pelayanan dapat diukur dari waktu, biaya dan
tenaga yang digunakan untuk menyelesaikan suatu bentuk pelayanan publik. Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sebagai instansi teknis
Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
prosedur dan tata cara pelayanan telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa
agar dalam pelaksanaan pelayanannya dapat terukur, sehingga dalam prosedur
pelayanannya dibuat sesederhana mungkin. Kecepatan waktu dan kesederhanaan
prosedur membuat masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam
proses pengurusan dokumen. Dengan begitu, kualitas pelayanan yang diharapkan
masyarakat tidak mustahil untuk diwujudkan.
Daya Tanggap
Responsivitas
merupakan kemampuan pemerintah untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun
agenda prioritas, dan mengembangkannya ke dalam program-program yang sesuai
dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Responsivitas menunjuk pada
kesesuaian antara program dan kegiatan yang ada dengan aspirasi atau kebutuhan
masyarakat. Responsivitas juga dapat diukur dari sejauh mana daya tanggap
petugas pelayanan dalam merespon kebutuhan ataupun keluhan masyarakat. Daya
tanggap petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
terhadap masyarakat cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai
pengendalian dan fasilitator dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan
agar lebih peka lagi dalam mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun
keluhan dari masyarakat.
Faktor Pendukung
Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1.
Sumber Daya
Manusia (SDM).
2.
Sarana dan
Prasarana
3.
Partisipasi
4.
Penegakan Hukum
5.
Transparansi
6.
Akuntabilitas
7.
Efektivitas &
Efisiensi
Faktor Penghambat
Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1.
Masih banyaknya
masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2.
Pencaloan tidak
dapat dihindari
3.
Masih banyaknya
masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan
kesibukan.
4.
Kurangnya
penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan
kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu
sebagai berikut :
1. Masyarakat
dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan
penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran,
website resmi, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapat
mengutarakan pendapatnya
2. Aturan hukum
telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh
peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat
pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap
masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut.
3. Penerapan prinsip transparansi, sudah berjalan dengan
baik. Keterbukaan informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur
pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
4. Penerapan prinsip akuntabilitas, mengenai
pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam pelayanan publik telah berjalan
dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk menjamin kecepatan
layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah
diwujudkan dengan baik.
5. Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi, dapat
diketahui dari kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan
dokumen-dokumen. Masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam
proses pengurusan dokumen.
6. Penerapan prinsip responsivitas, dapat diketahui dari
komitmen aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya,
dapat diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan
menjawab pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah
berjalannya penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya
tanggap.
Saran
1. Perlu adanya
penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada
masyarakat agak tidak ada lagi salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2. Lebih
ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk
pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
di Kota Samarinda.