BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam
melaksanakan sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan
negara terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung
agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai aturan hukum
internasional yang berkaitan dengan prinsip pemberdayaan wilayah pertahanan
sesuai dengan UU RI (UU RI No. 34 Tahun 2004) tentang TNI pasal 1 menjelaskan
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya,
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap
bangsa dan negara.
Upaya
untuk melaksanakan pembinaan teritorial yang berhubungan dengan
perundang-undangan, adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
diseluruh wilayah NKRI, sehingga mampu disiapkan sebelum, selama dan sesudah
dengan melibatkan instansi terkait dalam rangka kepentingan pertahanan negara.
Sistem
Pertahanan Semesta (Sishanta) diadopsi dari pengalaman perang kemerdekaan,
dimana pada saat itu secara konsepsional seluruh rakyat dikerahkan untuk
melakukan perlawanan bersenjata. Namun pada situasi sekarang, pemahaman
tersebut tidak relevan lagi karena tuntutan situasi kondisi di era dewasa sudah
berbeda, sehingga secara fundamental konsepsi sishanta adalah membangun
kesemestaan dalam rangka pertahanan sedemikian rupa sehingga sinergi dalam
suatu sistem sederhana tetapi komperehensif, efektif dan efisien.
Mencermati
perkembangan kawasan dan analisa kajian lingkungan strategis baik global,
regional dan nasional, maka ancaman yang paling mungkin terhadap integritas
nasional adalah Gerakan Separatis, Pemberontakan bersenjata, aksi teror,
bencana alam, isu pelanggaran HAM, demokratisasi yang berujungpada intervensi
asing, pencurian sumber daya alam, sektarianisme dan fanatisme golongan.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Artikel
PERANAN
TNI DALAM SISTEM PERTAHANAN NASIONAL
Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan, TNI menjalankan peran
sebagai penangkal dan penindak terhadap rancangan yang ada, serta fungsi
pemulih. Fungsi TNI dalam menangkal dan menindak kini dibatasi hanya pada
“setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam
negeri terhadap kedaulatan,keutuhan wilayah,dan keselamatan bangsa”.
Sistem yang berkenaan
dengan peningkatan pertahanan Indonesia sebagai bagian dari keamanan nasional.
Pada satu segi, pertahanan Indonesia mesti difokuskan dan ditujukan untuk
melindungi keselamatan dan ketentraman segenap warga negara Indonesia,
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia, dan untuk menangkal serta
menghadapi setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dari
bentuk ancaman “ kategori A” yang mungkin datang sewaktu-waktu, sekalipun
perang dingin dianggap sudah tidak ada lagi. Disamping itu, pertahanan Indonesia
sekligus juga ditujukan utuk mencegah agar ancaman “kategori B”, atau “kategori
C”, maupun ”kategori D” agar tidak berkembang menjadi ancaman “kategori A”.
Pada
segi lain, kemampuan pertahanan Indonesia ditujukan untuk dan sesuai dengan
keunikan posisi grafis Indonesia sebagaimana telah disinggung pada bagian depan
tulisan ini, yakni disamping merupakan negara maritim dengan masyarakatnya yang
“ multi plural’’, Indonesia juga memiliki wilayah pertahanan yang terserak
begitu luas. Karena itu, kemampuannya harus dibina secara relatif merata dengan
proporsi yang tepat, baik kekuatan laut (TNI-AL), kekuatan udara (TNI-AU) dan
kekuatan darat (TNI-AD), disamping membina kekuatan pemelihara ketertiban umum
(polri) secara memadai. Sinergi kekuatan gabungan yang handal dan selalu siap
tempur tersebut sangat crusial guna mendapat pembinaan secara terencana dan
berkesinambungan. Hal yang biasa disebut “military preparedness’’
(kesiap-siagaan TNI) ini, bersama kekuatan kepolisian, merupakan unsur penting
bagi suatu bangsa (national power).
Dalam
konteks “preventif difen’’, maka TNI-AU dan TNI-AL harus menjadi “ujung tombak”
guna mencegah infiltrasi dan subversi kekuatan militer dari luar negeri. Dua
kekuatan ilmiah yang paling tepat memikul tanggung jawab untuk mencegah agar
kekuatan dari luar negeri tidak sampai memasuki wilayah Indonesia. Sedangkan
dalam onteks “pertahanan rakyat semesta’’ maka TNI-AD merupakan kekuatan pokok
dan merupakan tulang punggung guna memelihara nasional bersama polri,terutama
terhadap bahaya ancaman “kategori C” dan ancaman “kategori D”. Kiranya dalam
konteks inilah keberadaan sistem “koter” akan lebih efektif bagi Angkatan Darat
dalam menjalankan fungsinya di banyak wilayah,apalagi mengingat persenjataan
militer Indonesia masih belum banyak menggunakan teknologi tinggi.
Ada
satu dimensi yang penting ditekankan di sini, yaitu bahwa pembinaan kemampuan
pertahanan Indonesia rupanya tidak bisa terlepas dari faktor sosio-psikologis.
Hal itu dapat kita lihat dari konsep atau semboyan “kemanunggalan ABRI-rakyat”,
yang dipegang teguh dan di komunikasikan secara intensif oleh pimpinan TNI
dengan menggunakan metamorfosa atau analogi ‘ABRI dengan rakyat laksana ikan
dengan air”. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari semboyan dan sikap TNI
tersebut. Pertama, Indonesia adalah negara dengan kekuatan ekonomi yang relatif
rendah, dan penduduknya berpenghasilan relatif rendah pula. Implikasi dari
kondisi ekonomis itu, Indonesia tidak memiliki cukup dana untuk memiliki
peralatan yang canggih(berteknologi tinggi) dan memadai bagi militer.
Dengan kondisi perekonomian yang masih dalam
tahap “developing’ maka amat bagi pemerintahan Indonesia untuk memiliki lembaga
militer dengan peralatan dan persenjataan yang memadai dan berteknologi tinggi.
kedua, kondisi demografis dan geografis Indonesia mempunyai penduduk yang
bersifat “multi-plural” dengan wilayah kepulauan yang berserakan begitu luas
sehingga sulit untuk di koordinasikan secara sentral. Dengan kondisi demikian
maka, pemberdayaan perahanan akan lebih efektif bila dilakukan dengan lebih
banyak mendorong inisiatif dari masyaraka setempat. Ketiga, adalah watak
kolektifisme (kekeluargaan,kebersamaan) yang kuat di dalam masyarakat
Indonesia. Sifat masyarakat seperti ini mempengaruhi kaum militer yang sedikit
banyak akan merasa “terasing” atau “kesepian” bilamana merasa jauh dari rakyat.
Karena tiga hal itulah kalangan militer Indonesia selalu merasa kurang nyaman
bila merasa ditinggalkan oleh rakyat dan hal itu akan menyebabkan sistem
pertahanan semesta menjadi tidak efektif. Namun demikian, perlu ditegaskan
disini bahwa dalam era perkembangan teknologi informasi yang begitu canggih
maka efektifitas sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta juga tidak akan
efektif bilamana tidak dilengkapi oleh sistem persenjataan militer yang
berteknologi tinggi.
B. Analisis
Sejatinya
ketahanan nasional bisa terwujud dengan integrasi semua lini yang menjadi unsur
negara Indonesia dalam hal ini pemerintah serta rakyat. Untuk mewujudkan sistem
ketahanan nasional tentu Pertahanan negara sejatinya adalah elemen
terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara
dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta
manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk
dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan dan keamanan negara
merupakan salah satu fungsi pemerintahan untuk menghadapi dan meniadakan segala
ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri, yang diselenggarakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai suatu cara pandang yang
menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai tanggung jawab bersama
seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
Dalam
meningkatkan sistem ketahanan nasional yang telah ada saat ini, perlu
pengembangan yang lebih baik. Pengembangan kekuatan Pertahanan mencakup
pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan
maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan
birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang
terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan
Pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan
kekuatan Komponen Pertahanan.
Pelaksanaannya
diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum, yakni tingkat kekuatan
yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan
Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk
menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan
yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas
kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan
kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara
terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan
kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada
modernisasi dan pengembangan.
Belum
tersosialisasinya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan masing-masing
departemen atau pemerintah daerah melakukan secara konkrit pembangunan di
bidang masing-masing yg terkait dengan kepentingan pertahanan. Khusus dalam
upaya mengoptimalisasi peran TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.
Jumlah dan kualitas personil (SDM) yg ada juga belum memadai.
Tanggung
jawab Pertahanan Nasional bukan merupakan tanggung jawab TNI saja melainkan
kewajiban setiap warga negara dalam menghadapi ancaman nasional, hal ini bukan
berarti semua rakyat wajib memegang senjata untuk melawan musuh seperti pada
zaman revolusi dulu, tetapi segenap komponen bangsa dikerahkan untuk
kepentingan pertahanan sesuai dengn fungsi dan profesi masing-masing.
Setiap
bangsa tentu mempunyai caranya sendiri untuk mempertahan eksistensinya, dan
cara ini antara lain dipengaruhi oleh kondisi yang meliputi setiap gatra dari
kehidupan nasional dan ancaman yang dihadapi. Karena kondisi dan ancaman ini
tidak mungkin sama bagi dua negara, apalagi bagi sekian puluh bangsa didunia
ini maka mungkin ada dua sistem Hankam yang persis sama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pertahanan nasional terutama ditujukan untuk
menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan
nonmiliter, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan
tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan
kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi.
TNI
sebagai alat pertahanan negara, dan juga sebagai kompenen penting dari sebuah kerangka
kerja sistem ketahanan
nasional dalam tatanan politik demokratis. Setelah
satu dekade proses reformasi, peran, fungsi
dan tugas TNI dalam konteks yang disebutkan penting untuk dikaji kembali. Dalam tatanan demikian,peran utama TNI adalah sebagai instrumen dalam
menjalankan pertahanan luar.
Keberadaan TNI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,
pada hakekatnya melaksanakan perannya dalam upaya pertahanan negara, sekaligus
merupakan gelar komando kewilayahan untuk menunjang Pembangunan Nasional dan
Ketahanan Nasional. Tugas TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
B.
Sarana
Saran saya dalam upaya peningkatan kekuatan sistem pertahanan negara pada tingkat
kekuatan pokok minimal belum sepenuhnya dapat diwujudkan, sehingga hal ini
harus terpenuhi agar terciptanya kekuatan Ketahanan Nasional yang kuat dan
tangguh. TNI dalam hal
operasionalnya masih banyak yang harus ditingkatkan, hal ini harus menjadi
perhatian penting bagi pemerintah agar dapat segera ditangani dengan baik.
Dalam
sistem ketahanan nasional tidak hanya perna pemerintah yang dibutuhkan tetapi
masyarakat dan seluruh komponen negara tanpa terkecual. Dalam pertahanan
nasional nilai persatuan dan kesatuan masyarakat sangat penting. Tetapi saat ini
menurunnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa merupakan contoh bahwa kesadaran
masyarakat Indonesia akan persatuan dan kesatuan bangsa masih kurang dan perlu
ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideashare.net/NatalKristiono/ketahanan-nasional-bidang-pertahanan-militer-dan-keamanan