Saturday, June 20, 2015

Visi, Misi dan Program Kerja Menjadi Seorang Pemimpin


Kalau saya menjadi pemimpin di indonesia misalnya, saya akan membuat Visi dan Misi yang dapat mewujudkan program-program kerja agar Visi Misi saya dapat terwujud. Untuk itu, demi Indonesia yang kita cita-citakan bersama saya bertekad bersama sepenuh hati dan akan bergerak terus untuk menjalankan amanat rakyat Indonesia, membangun bangsa dan negara yang berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat dalamseluruh aspek kehidupan.

Visi :
Membangun Indonesia yang berlandaskan pancasila, jujur, beradab, berbudaya, bertoleransi, mandiri, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat.

Misi : 
  • Mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, aman, adil, makmur dan damai dan berdemokrasi.
  • Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur, sehat, cerdas, kreatif dan trampil.
  • Mewujudkan kualitas kehidupan manusia Indonesia yang tinggi, maju, sejahtera dan makmur.
  • Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan, bangsa yang kuat, dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang kuat.

Untuk merealisasikan VISI DAN MISI di atas, saya bertekad bulat bersama rakyat melaksanakan strategi & program kerja nyata untuk mewujudkan visi dan misi saya, yang dijabarkan dibawah ini :
  1. Membangun perekonomian yang kuat, berdaulat, adil dam makmur dan kerakyatan.
  2. Mengoptimalkan dan memperbaiki efektifitas belanja negara sebagai alat pemerataan, menaikkan efisiensi belanja negara sebagai sumber pertumbuhan, dan meminimalkan kebocoran dan pemborosan anggaran.
  3. Menurunkan defisit anggaran, mengurangi pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah negara, serta memprioritaskan peningkatan anggaran untuk program pembangunan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Memperkuat karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur, disiplin, patuh terhadap hukum, toleransi terhadap perbedaan suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan Pancasila, kebangsaan dan budi pekerti.
  5. Memperbaiki kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP dan SMA serta pesantren/sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian dana perbaikan kualitas fasilitas pendidikan dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta.
  6. Menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin. Memberantas perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang efektif kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dari tindakan kekerasan dan kejahatan termasuk kejahatan seksual.
  7. Mengembangkan rumah sakit di setiap kabupaten dan kota dan memberikan jaminan sosial untuk fakir miskin, penyandang cacat dan rakyat terlantar.
  8. Meningkatkan prestasi olahraga nasional, termasuk Tim Nasional sepak bola Indonesia, tim bulu tangkis nasional dan cabang-cabang olah raga lainnya yang potensial.
  9. Mempercepat pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi dari kegiatan ekonomi.
  10. Membangun prasarana di seluruh wilayah Indonesia seperti jalan dan jembatan, jalan raya, kereta api, pelabuhan laut dan pelabuhan udara, listrik, dan telekomunikasi
  11. Menjaga kelestarian alam dan lingkungan melalui reboisasi hutan yang sudah rusak serta konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari aset bangsa.
  12. Membangun pemerintahan yang melindungi rakyat, bebas korupsi dan efektif melayani rakyat. Melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila Pancasila dan UUD 45.
  13. Menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya.
  14. Mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
  15. Memperkuat TNI dan Polri secara kelembagaan, personel, dan peralatan dalam menjaga integritas territorial NKRI, serta menjalankan tugas-tugas pertahanan, keamanan dan ketertibanumum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  16. Melestarikan warisan seni budaya sebagai kekuatan dan pemersatu bangsa. Memberikan insentif kepada kegiatan kesenian dan keilmuan untuk mengembangkan kualitas seni dan budaya serta melestarikan warisan kebudayaan lokal dan nasional, modern dan tradisional.

Saturday, June 6, 2015

Analisis Sistem Ketahanan Nasional Indonesia oleh TNI



BAB 1
PENDAHULUAN

Dalam melaksanakan sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara terdiri atas komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pemberdayaan wilayah pertahanan sesuai dengan UU RI (UU RI No. 34 Tahun 2004) tentang TNI pasal 1 menjelaskan Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa dan negara.
Upaya untuk melaksanakan pembinaan teritorial yang berhubungan dengan perundang-undangan, adalah melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan diseluruh wilayah NKRI, sehingga mampu disiapkan sebelum, selama dan sesudah dengan melibatkan instansi terkait dalam rangka kepentingan pertahanan negara.
Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) diadopsi dari pengalaman perang kemerdekaan, dimana pada saat itu secara konsepsional seluruh rakyat dikerahkan untuk melakukan perlawanan bersenjata. Namun pada situasi sekarang, pemahaman tersebut tidak relevan lagi karena tuntutan situasi kondisi di era dewasa sudah berbeda, sehingga secara fundamental konsepsi sishanta adalah membangun kesemestaan dalam rangka pertahanan sedemikian rupa sehingga sinergi dalam suatu sistem sederhana tetapi komperehensif, efektif dan efisien.
Mencermati perkembangan kawasan dan analisa kajian lingkungan strategis baik global, regional dan nasional, maka ancaman yang paling mungkin terhadap integritas nasional adalah Gerakan Separatis, Pemberontakan bersenjata, aksi teror, bencana alam, isu pelanggaran HAM, demokratisasi yang berujungpada intervensi asing, pencurian sumber daya alam, sektarianisme dan fanatisme golongan.



BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Artikel

PERANAN TNI DALAM SISTEM PERTAHANAN NASIONAL

Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan, TNI menjalankan peran sebagai penangkal dan penindak terhadap rancangan yang ada, serta fungsi pemulih. Fungsi TNI dalam menangkal dan menindak kini dibatasi hanya pada “setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan,keutuhan wilayah,dan keselamatan bangsa”.

Sistem yang berkenaan dengan peningkatan pertahanan Indonesia sebagai bagian dari keamanan nasional. Pada satu segi, pertahanan Indonesia mesti difokuskan dan ditujukan untuk melindungi keselamatan dan ketentraman segenap warga negara Indonesia, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Indonesia, dan untuk menangkal serta menghadapi setiap ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri, dari bentuk ancaman “ kategori A” yang mungkin datang sewaktu-waktu, sekalipun perang dingin dianggap sudah tidak ada lagi. Disamping itu, pertahanan Indonesia sekligus juga ditujukan utuk mencegah agar ancaman “kategori B”, atau “kategori C”, maupun ”kategori D” agar tidak berkembang menjadi ancaman “kategori A”.
Pada segi lain, kemampuan pertahanan Indonesia ditujukan untuk dan sesuai dengan keunikan posisi grafis Indonesia sebagaimana telah disinggung pada bagian depan tulisan ini, yakni disamping merupakan negara maritim dengan masyarakatnya yang “ multi plural’’, Indonesia juga memiliki wilayah pertahanan yang terserak begitu luas. Karena itu, kemampuannya harus dibina secara relatif merata dengan proporsi yang tepat, baik kekuatan laut (TNI-AL), kekuatan udara (TNI-AU) dan kekuatan darat (TNI-AD), disamping membina kekuatan pemelihara ketertiban umum (polri) secara memadai. Sinergi kekuatan gabungan yang handal dan selalu siap tempur tersebut sangat crusial guna mendapat pembinaan secara terencana dan berkesinambungan. Hal yang biasa disebut “military preparedness’’ (kesiap-siagaan TNI) ini, bersama kekuatan kepolisian, merupakan unsur penting bagi suatu bangsa (national power).
Dalam konteks “preventif difen’’, maka TNI-AU dan TNI-AL harus menjadi “ujung tombak” guna mencegah infiltrasi dan subversi kekuatan militer dari luar negeri. Dua kekuatan ilmiah yang paling tepat memikul tanggung jawab untuk mencegah agar kekuatan dari luar negeri tidak sampai memasuki wilayah Indonesia. Sedangkan dalam onteks “pertahanan rakyat semesta’’ maka TNI-AD merupakan kekuatan pokok dan merupakan tulang punggung guna memelihara nasional bersama polri,terutama terhadap bahaya ancaman “kategori C” dan ancaman “kategori D”. Kiranya dalam konteks inilah keberadaan sistem “koter” akan lebih efektif bagi Angkatan Darat dalam menjalankan fungsinya di banyak wilayah,apalagi mengingat persenjataan militer Indonesia masih belum banyak menggunakan teknologi tinggi.
Ada satu dimensi yang penting ditekankan di sini, yaitu bahwa pembinaan kemampuan pertahanan Indonesia rupanya tidak bisa terlepas dari faktor sosio-psikologis. Hal itu dapat kita lihat dari konsep atau semboyan “kemanunggalan ABRI-rakyat”, yang dipegang teguh dan di komunikasikan secara intensif oleh pimpinan TNI dengan menggunakan metamorfosa atau analogi ‘ABRI dengan rakyat laksana ikan dengan air”. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari semboyan dan sikap TNI tersebut. Pertama, Indonesia adalah negara dengan kekuatan ekonomi yang relatif rendah, dan penduduknya berpenghasilan relatif rendah pula. Implikasi dari kondisi ekonomis itu, Indonesia tidak memiliki cukup dana untuk memiliki peralatan yang canggih(berteknologi tinggi) dan memadai bagi militer.
 Dengan kondisi perekonomian yang masih dalam tahap “developing’ maka amat bagi pemerintahan Indonesia untuk memiliki lembaga militer dengan peralatan dan persenjataan yang memadai dan berteknologi tinggi. kedua, kondisi demografis dan geografis Indonesia mempunyai penduduk yang bersifat “multi-plural” dengan wilayah kepulauan yang berserakan begitu luas sehingga sulit untuk di koordinasikan secara sentral. Dengan kondisi demikian maka, pemberdayaan perahanan akan lebih efektif bila dilakukan dengan lebih banyak mendorong inisiatif dari masyaraka setempat. Ketiga, adalah watak kolektifisme (kekeluargaan,kebersamaan) yang kuat di dalam masyarakat Indonesia. Sifat masyarakat seperti ini mempengaruhi kaum militer yang sedikit banyak akan merasa “terasing” atau “kesepian” bilamana merasa jauh dari rakyat.
     Karena tiga hal itulah kalangan militer Indonesia selalu merasa kurang nyaman bila merasa ditinggalkan oleh rakyat dan hal itu akan menyebabkan sistem pertahanan semesta menjadi tidak efektif. Namun demikian, perlu ditegaskan disini bahwa dalam era perkembangan teknologi informasi yang begitu canggih maka efektifitas sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta juga tidak akan efektif bilamana tidak dilengkapi oleh sistem persenjataan militer yang berteknologi tinggi.

B.     Analisis
Sejatinya ketahanan nasional bisa terwujud dengan integrasi semua lini yang menjadi unsur negara Indonesia dalam hal ini pemerintah serta rakyat. Untuk mewujudkan sistem ketahanan nasional tentu  Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pertahanan dan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan untuk menghadapi dan meniadakan segala ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri, yang diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta sebagai suatu cara pandang yang menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai tanggung jawab bersama seluruh warga negara dengan hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam meningkatkan sistem ketahanan nasional yang telah ada saat ini, perlu pengembangan yang lebih baik. Pengembangan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat Kebijakan maupun tingkat Operasional. Pada tingkat Kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan.
Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum, yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan.
Belum tersosialisasinya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan masing-masing departemen atau pemerintah daerah melakukan secara konkrit pembangunan di bidang masing-masing yg terkait dengan kepentingan pertahanan. Khusus dalam upaya mengoptimalisasi peran TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Jumlah dan kualitas personil (SDM) yg ada juga belum memadai.
Tanggung jawab Pertahanan Nasional bukan merupakan tanggung jawab TNI saja melainkan kewajiban setiap warga negara dalam menghadapi ancaman nasional, hal ini bukan berarti semua rakyat wajib memegang senjata untuk melawan musuh seperti pada zaman revolusi dulu, tetapi segenap komponen bangsa dikerahkan untuk kepentingan pertahanan sesuai dengn fungsi dan profesi masing-masing.
Setiap bangsa tentu mempunyai caranya sendiri untuk mempertahan eksistensinya, dan cara ini antara lain dipengaruhi oleh kondisi yang meliputi setiap gatra dari kehidupan nasional dan ancaman yang dihadapi. Karena kondisi dan ancaman ini tidak mungkin sama bagi dua negara, apalagi bagi sekian puluh bangsa didunia ini maka mungkin ada dua sistem Hankam yang persis sama.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pertahanan nasional terutama ditujukan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi.
TNI sebagai alat pertahanan negara, dan juga sebagai kompenen penting dari sebuah kerangka kerja sistem ketahanan nasional dalam tatanan politik demokratis. Setelah satu dekade proses reformasi, peran, fungsi dan tugas TNI dalam konteks yang disebutkan penting untuk dikaji kembali. Dalam tatanan demikian,peran utama TNI adalah sebagai instrumen dalam menjalankan pertahanan luar.
Keberadaan TNI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, pada hakekatnya melaksanakan perannya dalam upaya pertahanan negara, sekaligus merupakan gelar komando kewilayahan untuk menunjang Pembangunan Nasional dan Ketahanan Nasional. Tugas TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman, gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.



B.     Sarana
Saran saya dalam upaya peningkatan kekuatan sistem pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal belum sepenuhnya dapat diwujudkan, sehingga hal ini harus terpenuhi agar terciptanya kekuatan Ketahanan Nasional yang kuat dan tangguh. TNI dalam hal operasionalnya masih banyak yang harus ditingkatkan, hal ini harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah agar dapat segera ditangani dengan baik.
Dalam sistem ketahanan nasional tidak hanya perna pemerintah yang dibutuhkan tetapi masyarakat dan seluruh komponen negara tanpa terkecual. Dalam pertahanan nasional nilai persatuan dan kesatuan masyarakat sangat penting. Tetapi saat ini menurunnya nilai persatuan dan kesatuan bangsa merupakan contoh bahwa kesadaran masyarakat Indonesia akan persatuan dan kesatuan bangsa masih kurang dan perlu ditingkatkan.



DAFTAR PUSTAKA



http://www.slideashare.net/NatalKristiono/ketahanan-nasional-bidang-pertahanan-militer-dan-keamanan