Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut
sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi
kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang
dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi
konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI
adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi
(Koasi).
3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan
koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar
Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi
Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Jenis Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP
Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat,
unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang
bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS).
Jenis Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi
yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari
warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
2. Jelaskan mengenai lambang
Koperasi yang lama dan baru beserta tujuannya !
Lambang
Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan
dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan
wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari
bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai
menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Lambang
Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah
terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop
surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli
2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3.
Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di
dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4.
Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.
Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia
yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan
satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan
saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam
membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata Warna :
ü Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
ü Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
ü Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
ü Perbandingan skala 1 : 20.
Sumber :
No comments:
Post a Comment