Wednesday, March 18, 2015

KASUS PELANGGARAN HAM : TANJUNG PRIOK 1984



A.       PENDAHULUAN

Kronologi Peristiwa Kasus Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984
Peristiwa tragedi kemanusiaan di Tanjung Priok pada pertengahan tahun 1984, merupakan salah satu dari sekian banyak rentetan jejak dan fakta kelamnya masa pemerintahan Suharto. Satu masa rezim militer yang berlumuran darah dari awal masa kekuasaannya sampai akhir masa kediktatorannya.
Hal itu dilakukan karena pada masa rezim New Order atau Orde Baru itu, banyak sekali sejarah-sejarah yang tak boleh dipublikasikan, ditulis ulang, dibengkokkan, lalu di propagandakan melalui media-media zombie yang pada masa lalu, bagai ‘media peliharaan’. Suharto, presiden diktator era Orde Baru (New Order) yang berkuasa selama 32 tahun yang selalu menang pemilu 6 kali berturut-turut alias hat trick dua kali oleh pemilihan presiden secara tak langsung (dipilih oleh DPR/MPR).
Kemiliteran dibentuk untuk menopang kekuasannya dan selalu siap menjalankan perannya sebagai kekuatan negara untuk menghadapi rongrongan ideologi apapun, termasuk ideologi agama yang diakui di Indonesia. Kekuasaan penuh yang dimiliki militer saat itu meluas mencakup penghancuran setiap bentuk gerakan oposisi politik apapun. Fungsi kekuasaan militer untuk melakukan tindakan pemeliharaan keamanan dan kestabilan negara dianggap sebagai suatu bentuk legitimasi untuk dapat melakukan berbagai macam bentuk tindakan provokatif tersistematif dan represif. Mereka menggunakan dalih pembenaran sepihak yaitu sebagai tindakan pengamanan terhadap kekuasaan, meskipun dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM paling berat sekalipun.
Peristiwa berdarah Tanjung Priok 1984, adalah satu peristiwa yang sudah disiapkan sebelumnya dengan matang oleh intel-intel militer. Militerlah yang menskenario dan merekayasa kasus pembataian Tanjung Priok. Ini adalah bagian dari operasi militer yang bertujuan untuk mengkatagorikan kegiatan-kegiatan keislaman sebagai suatu tindak kejahatan, dan para pelaku dijadikan sasaran korban.
Terpilihnya Tanjung sebagai tempat sebagai “The Killing Feld” juga bukan tanpa survey dan analisa yang matang dari intelejen. Kondisi sosial ekonomi Tanjung Priok yang menjadi dasar pertimbangan. Tanjung Priok adalah salah satu wilayah basis Islam yang kuat, denga kondisi pemukiman yang padat dan kumuh.
Mayoritas penduduknya tinggal dirumah-rumah sederhana yang terbuat dari barang bekas pakai dan kebanyakan penduduknya bekerja sebagai buruh galangan kapal, dan buruh serabutan. Dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah ditambah dengan pendidikan yang minim seperti itu, menjadikan Tanjung Priok sebagai wilayah yang mudah sekali terpengaruh dengan gejolak dari luar, sehingga mudah sekali tersulut berbagai isu. Suasana panas di Tanjung Priok sudah dirasakan sebulan sebelum peristiwa itu terjadi.
Upaya -upaya provokatif memancing massa telah banyak dilakukan. Diantaranya, pembangunan gedung Bioskup Tugu yang sering memutar film maksiat yang berdiri persis berseberangan degan masjid Al-Hidayah. Tokoh-tokoh Islam menduga keras bahwa suasana panas itu memang sengaja direkayasa oleh orang-orang tertentu di pemerintahan yang memusuhi Islam. Suasana rekayasa ini terutama sekali dirasakan oleh ulama-ulama di luar Tanjung Priok.
Sebab, di kawasan lain kota di Jakarta terjadi sensor yang ketat terhadap para mubaligh, kenapa di Tanjung Priok sebagai basis Islam para mubalighnya bebas sekali untuk berbicara, bahkan mengkritik pemerintah dan menentang azas tunggal Pancasila. Tokoh senior seperti M Natsir dan Syarifudin Prawiranegara sebenarnya telah melarang ulama untuk datang ke Tanjung Priok agar tidak masuk perangkap, namun seruan itu rupanya tidak terdengar oleh ulama-ulama Tanjung Priok.

Awal Mula Peristiwa, kejadian berdarah Tanjung Priok dipicu oleh tindakan provokatif tentara
Pada pertengahan tahun 1984, beredar isu tentang RUU organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan azas tunggal. Organisasi Islam politik disebut sebagai kelompok “ekstrim kanan“ yang mengancam kesejahteraan masyarakat. Mereka menentang kebijakan-kebijakan seperti indoktrinasi ideology di institusi-institusi pendidikan atau perencanaan perundang-undangan asas tunggal, dimana kebijakan tersebut memaksa partai-partai dan organisasi-organisasi untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar ideologi mereka.
Kelompok islam menentang karena tidak mau menempatkan agamanya di posisi ke dua. Demikian juga di Tanjung Priok, sebuah daerah pelabuhan di sebelah utara Jakarta, pada awal tahun 1984 muncul sebuah gerakan perlawanan. Amir Biki seorang pengusaha dan mubaligh, mengorganisir beberapa tabligh akbar dimana dalam acara tersebut terdapat kotbah-kotbah kritis tentang korupsi, dominasi ekonomi masyarakat indonesia keturunan tionghoa dan perencanaan perundang-undangan asas tunggal.
Hal ini menimbulkan implikasi yang luas. Diantara pengunjung masjid di daerah ini, terdapat seorang mubaligh yang terkenal, menyampaikan ceramah pada jama’ahnya dengan menjadikan isu ini sebagi topik pembicarannya, sebab Rancangan Undang-Undang tsb sudah lama menjadi masalah yang kontroversial.
Pada tanggal 7 September 1984, seorang Babinsa beragama Katholik sersan satu Harmanu datang ke musholla kecil yang bernama “Musholla As-sa’adah” dan memerintahkan untuk mencabut pamflet yang berisi tulisan problema yang dihadapi kaum muslimin pada masa itu, dan disertai pengumuman tentang kegiatan pengajian yang akan datang.
Tak heran jika kemudian orang-orang yang disitu marah melihat tingkah laku Babinsa itu. pada hari berikutnya Babinsa itu datang lagi beserta rekannya, untuk mengecek apakah perintahnya sudah dijalankan apa belum. Setelah kedatangan kedua itulah muncul isu yang menyatakan, kalau militer telah menghina kehormatan tempat suci karena masuk mushola tanpa menyopot sepatu, dan menyirami pamflet-pamflet di musholla dengan air comberan.


Kronologi Pembantaian
Kronologi Pembantaian Kaum Muslimin Oleh Bala Tentara pada Tragedi Tanjung Priok Berdarah 1984 oleh Saksi Mata Ust. Abdul Qadir Djaelani, salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok.
Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.

Berikut ini adalah kronologi peristiwa Tanjung Priok 1984:
Sabtu, 8 September 1984
Dua orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan). Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan Sindang.
Minggu, 9 September 1984
Peristiwa hari Sabtu (8 September 1984) di Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin
Senin 10 September 1984
Beberapa anggota jamaah Mushala as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat yaitu  Syarifuddin  Rmbe dan Sofyan Sulaiman dua orang takmir masjid “Baitul Makmur” yang berdekatan dengan Musholla As-sa’adah, berusaha menenangkan suasana dengan mengajak ke dua tentara itu masuk ke dalam sekretarit takmir mesjid untuk membicarakan masalah yang sedang hangat.
Ketika mereka sedang berbicara di depan kantor, massa diluar sudah terkumpul. Kedua pengurus takmir masjid itu menyarankan kepada kedua tentara tadi supaya persoalaan disudahi dan dianggap selesai saja. Tapi mereka menolak saran tersebut. Massa diluar sudah mulai kehilangan kesabarannya.
Sementara usaha penegahan sedang berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada urusannya dengan permasalahan itu tiba-tiba saja menarik salah satu sepeda motor milik prajurit yang ternyata seorang marinir dan membakarnya. Saat itu juga Syarifuddin Rambe dan Sofyan Sulaiman beserta dua orang lainnya ditangkap aparat keamanan.
Turut ditangkap juga Ahmad Sahi, Pengurus Musholla As-sa’adah dan satu orang lagi yang saat itu berada di tempat kejadian, selanjutnya Mohammad Nur yang membakar motor ditangkap juga. Akibat penahanan empat orang tadi kemarahan massa menjadi tak terbendung lagi, yang kemudian memunculkan tuntutan pembebasan ke empat orang yang ditangkap tadi.
Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk Ketua Mushala as-Sa’adah tersebut.
Selasa, 11 September 1984
Pada tanggal 11 September 1984, Massa yang masih memendam kemarahannya itu datang ke salah satu tokoh didaerah itu yang bernama Amir Biki, karena tokoh ini dikenal dekat dengan para perwira di Jakarta. Maksudnya agar ia mau turun tangan membantu membebaskan para tahanan. Sudah sering kali Amir Biki menyelesaikan persoalan yang timbul dengan pihak militer.
Amir Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko 66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir Biki untuk meminta keadilan ternyata tidak berhasil dan sia-sia.
Rabu, 12 September 1984
Dalam suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah, terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar.
Akan tetapi, dengan latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu, Amir Biki berkata antara lain,
“Mari kita buktikan solidaritas islamiyah. Kita meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak dibebaskan maka kita harus memprotesnya.”
Dihadapan massa, Amir biki berbicara dengan keras, yang isinya mengultimatum agar membebaskan para tahanan paling lambat pukul 23.00 Wib malam itu juga. Bila tidak, mereka akan mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi.
Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita tidak boleh merusak apa pun! Kalau ada yang merusak di tengah-tengah perjalanan, berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dari jamaah kita).”
Saat ceramah usai, berkumpulah sekitar 1500 orang demonstran yang bergerak menuju kantor Polsek dan Kormil setempat. Pada waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan sebagian menuju Kodim.

Kelompok Yang Menuju Polres
Setelah sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata otomatis di tangan. Massa demonstran berhadapan langsung dengan pasukan tentara yang siap tempur. Pada saat pasukan mulai memblokir jalan protokol, mendadak para demonstran sudah dikepung dari segala penjuru. Saat itu massa tidaklah beringas, sebagian besar mereka hanya duduk-duduk sambil mengumandankan takbir.
Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur dua langkah, tanpa peringatan lebih dahulu terdengarlah suara tembakan, lalu diikuti oleh pasukan yang langsung mengarahkan moncong senjatanya ke arah demonstran, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh menit!
Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris, tersungkur berlumuran darah. Beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada! Disaat para demonstran yang terluka berusaha bangkit untuk menyelamatkan diri, pada saat yang sama juga mereka diberondong senjata lagi. Malahan ada anggota militer yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!” Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
Tak lama berselang datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan menerjang dan menelindas demostran yang sedang bertiarap di jalan. Dia buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan.
Lebih mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk besar terdengar jelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
Dari atas truk tentara dengan membabi buta masih menembaki para demonstran. Dalam sekejap jalanan dipenuhi oleh jasad-jasad manusia yang telah mati bersimbah darah. Sedang beberapa korban yang terluka tidak begitu parah berusaha lari menyelamatkan diri berlindung ke tempat-tempat disekitar kejadian. Setelah itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan dan melemparkannya ke dalam truk bagaikan melempar karung goni.
Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan karung goni. Sembari para tentara mengusung korban-korban yang mati dan terluka ke dalam truk militer, masih saja terdengar suara tembakan tanpa henti. Semua korban dibawa ke rumah sakit tentara di Jakarta, sementara rumah sakit-rumah sakit yang lain dilarang keras menerima korban penembakan Tanjung Priok. Sesudah mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya dan di sisinya, sampai bersih.

Kelompok Yang Menuju Kodim
Sementara itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir Biki. Kira-kira jarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki.
Begitu jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri, tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian jatuh tersungkur menjadi syahid.

Saksimata
Menurut ingatan salahsatu saksi yang belum tewas bernama Yusron, di saat ia dan mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira 30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak terjadi apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian sedini dan seawal mungkin.
Hal ini terjadi karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas.
Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984, kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel Jaya.
Pemerintah menyembunyikan fakta jumlah korban dalam tragedi berdarah itu. Lewat panglima ABRI saat itu LB. Murdhani menyatakan bahwa jumlah yang tewas sebanyak 18 orang dan yang luka-luka 53 orang. Tapi data dari Sontak (SOlidaritas Untuk peristiwa Tanjung Priok) jumlah korban yang tewas mencapai 400 orang. Belum lagi penderitaan korban yang ditangkap militer mengalami berbagai macam penyiksaan. Dan Amir Biki sendiri adalah salah satu korban yang tewas diberondong peluru tentara. (Abdul Qadir Djaelani).

B.       ANALISIS PERISTIWA TANJUNG PRIOK
Menurut analisis saya peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, yaitu dengan adanya berbagai tindak pelanggaran yang terjadi. Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa Pembunuhan kilat, Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, Penyiksaan, dan Penghilangan orang secara paksa.
Pembunuhan kilat yang terjadi sehingga mengakibatkan 24 orang tewas, 54 luka berat dan ringan. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dilakukan aparat TNI setelah terjadinya peristiwa Tanjung Priok yang dilakukan terhadap orang-orang yang dicurigai mempunyai hubungan dengan peristiwa Tanjung Priok. Penyiksaan juga terjadi dimana semua korban yang ditahan oleh pihak militer mengalami penyiksaan, intimidasi dan teror dari aparat. Pada peristiwa ini juga terjadi penghilangan Orang secara paksa. Fakta-fakta tindakan ini terjadi dalam tiga tahap, antara lain: pertama, menyembunyikan identitas dan jumlah korban yang tewas dari publik dan keluarganya. Kedua, menyembunyikan korban dengan cara melarang keluarga korban untuk melihat kondisi dan keberadaan korban selama dalam perawatan dan penahanan aparat. Ketiga, adalah merusak dan memusnahkan barang bukti dan keterangan serta identitas korban. Akibat tindakan penggelapan identitas dan barang bukti tersebut sulit untuk mengetahui keberadaan dan jumlah korban yang sebenarnya secara pasti.
Karena kasus ini termasuk kasus pelanggaran HAM berat maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati, Pelaku pembunuhan (ABRI) wajib diadili dengan seadil-adilnyaagar menimbulkan efek jera.
Agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang Pemerintah, pemuka agama, dan tokoh-tokoh masyarakat hendaknya saling berdiskusi dan menjalin hubungan yang harmonis. Dengan begitu pemimpin-pemimpin dari berbagai elemen tersebut mampu mengontrol perilaku anak buahnya. Agar tidak ada lagi adu domba dari segelintir orang yang memanfaatkan keuntungan jika terjadi konflik.


C.       KESIMPULAN
Pada pertengahan tahun 1984, beredar isu tentang RUU organisasi sosial yang mengharuskan penerimaan azas tunggal, yaitu Pancasila. Sebagai satu-satunya landasan ideologi baik politik maupun partai di Indonesia.keinginan Soeharto ini ditanggapi sinis oleh sebagian besar tokoh Islam di Indonesia.
Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu mendatangi mushollah As-Saad’ah untuk menyita pamflet yang berbau “SARA”. Namun tindakan Sersan Hermanu menyinggu perasaan umat islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding musholah dengan air got, bahkan menginjak Al-Quran. Warga marah dan motor Sersan Hermanu dibakar oleh warga. Buntutnya, empat orang pengurus musholah diciduk Kodim. Mubaligh Abdul Qodir Djaelani membuat pernyataan yang menentang azas Pancasila. Malamnya, di jalan Sindang, Tanjung Priok, diadakan Tabligh. Ribuan orang berkumpul dengan semangat membara, disemangati Khotbah dari Amir Biki, Syarifin Maloko, Yayan Hendrayana dll. Tuntutan agar aparat melepaskan empat orang yang ditahan semakin keras disuarakan.
Di Jalan Yoss Sudarso massa dan tentara berhadapan. Tidak terlihat polisi satupun padahal seharusnya mereka yang pertama kali menanganinya. Massa sama sekali tidak beringas. Sebagian besar hanya duduk dijalan dan bertakbir. Tanpa peringatan terlebih dahulu, tentara mulai menembaki jamaah dan bergerak maju. Suara senapan terdengar bersahut-sahutan saat itu. Aliran listrik sudah dipadamkan saat itu, api-api dari dari kilatan senjata terlihat bertubi-tubi. Kemudian datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan, menerjang dan melindas massa yang tiarap di jalan. Dari atas truk, militer terus gencar menembaki massa dengan bringas tanpa hati nurani. Tentara bahkan masuk ke perkampungan dan menembaki dengan membabi buta. Tanjung Priok pun banjir darah.


D.       SUMBER REFERNSI

http://uphilunyue.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-ham-tanjung-priok-1984.htm

Monday, December 22, 2014

Tugas Softskill : 10 Topik Koperasi



1.       Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Liputan6.com, Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014. Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara.  Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik. Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN. ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era ekonomi yang lebih terbuka.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.

Sumber :


Tanggapan Saya :
Menurut saya, koperasi memang harus memiliki cara yang tepat untuk menghadapi pasar bebas  ASEAN. Cara yang ditempuh dengan mengadakan pertemuan dengan komunitas koperasi negara-negara ASEAN itu sudah tepat. Karena semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin, dan harus mempersiapkan upaya yang tepat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015. Agar tujuan utama pasar bebas ASEAN 2015 tersebut dapat dirasakan dampaknya oleh koperasi dan masyarakat Indonesia sendiri serta Koperasi dapat meningkatkan peran dan partisipasinya dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN pada 2015 nanti.
  Saya sangat setuju dengan diadakannya Asean Co-operative (ACO) Forum 2014, karena menurut saya dengan diadakannya pertemuan tersebut dapat membantu Komnitas Koperasi negara-negara ASEAN untuk merundingkan strategi dan langkah apa yang harus ditempuh untuk menghadapi Pasar Bebas ASEAN selain itu kegiatan tersebut juga berguna untuk menjalin silatuhrahmi antar sesama koperasi di negara-negara ASEAN agar terciptanya kerjasama yang lebih baik lagi.
Koperasi juga harus siap menghadapi persaingan perekonomian Global, dengan adanya Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 ini juga harus dimaanfaatkan oleh Komunitas Koperasi Indonesia sebagai ajang untuk membuktikan diri sebagai Koperasi yang unggul dari negara-negara ASEAN lainnya.




JAKARTA—Pemerintah merancang kemudahan bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan kecil untuk menciptakan iklim kondusif menghadapi pasar tunggal Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan banyak hal yang akan diterima pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dari kebijakan yang dirancang menyongsong MEA.
”Kemudahan yang kami maksud berupa dukungan permodalan usaha dengan proses akses yang lebih mudah seperti yang diberikan negara-negara Asia Tenggara lainnya kepada pelaku usaha sektor riil mereka,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).
Meski beban pembiayaan atau bunga kredit yang diberikan tidak semurah negara tetangga, tutur Agus, kemudahan atau prioritas terhadap akses ke lembaga keuangan terhadap UMKM, pada akhirnya bisa mendorong daya saing mereka dan lebih kompetitif.
Malaysia, misalnya, berani memberi beban bunga kredit di bawah 4% terhadap UMKM. Sebaliknya, di Indonesia beban bunga kredit pembiayaan termurah rata-rata 10%. Agar UMKM tidak terlalu dibebani proses pembiayaan, untuk sementara diberi kemudahan akses.
Prioritas pertama untuk sumber pembiayaan tetap kepada perbankan nasional. Apabila mereka belum diterima mengakses berdasarkan penilaian kinerja usaha yang minimal sudah eksis 2 tahun, diarahkan ke koperasi simpan pinjam (KSP).
Jika pada skala KSP juga belum bisa diterima, khususnya yang berstatus pelaku usaha mikro, maka didorong mengakses ke lembaga keuangan mikro. “Ini adalah konsep kami ke depan untuk mendukung operasional pelaku usaha sektor riil.”
Kemudahan lainnya yang rencananya dimulai menjelang akhir 2014, a.l. penyediaan informasi akurat tentang kondisi dan peluang bisnis di negara Asean lainnya. Selain itu menyediakan fasilitas perizinan skala nasional dan lintas Asean, yang dipastikan melalui proses mudah.
”Kami bahkan memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikasi produk yang dihasilkan mereka. Setifikasi dengan standar itu akan membantu mereka memasarkan produk ke pasar tunggal Asia Tenggara. Prosesnya juga dipermudah,” ungkap Agus.
Namun ada hal yang tidak kalah penting harus dimiliki UMKM menuju maupun setelah realisasi MEA, yakni peningkatan wawasan terhadap peluang yang bisa diraih. Hal itu dilaksanakan bersamaan dengan efisiensi proses produksi dan manajemen usaha.
Ketika pasar tidak menerima produksi mereka, secepatnya bisa membaca situasi tentang kesalahan untuk diperbaiki. Itulah arti penting peningkatan wawasan terhadap UMKM.

Sumber : Bisnis Indonesia Online


Tanggapan Saya :
Dalam menghadapi Pasar bebas ASEAN dan Komunitas Masyarakat ASEAN 2015 diharapkan tidak hanya Komunitas Koperasi yang ikut berperan, tetapi disini Peran Pemerintah juga dibutuhkan. Pemerintah harus mempersiapkan semuan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dan merancang kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk menyongsong MEA agar tujuan utamanya dapat terlaksana.
Pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tidak boleh dibebani oleh proses pembiayaan, agar terciptanya kemudahan akses. Kemudahan yang dimaksud berupa dukungan permodalan usaha dengan proses akses yang lebih mudah dari pemerintah. Jadi dalam hal ini baik Pelaku Koperasi maupun Pemerintah harus ikut aktif berperan serta membantu.
 KUMKM harus bisa membaca situasi pasar ekonomi global, KUMKM juga harus meningkatkan wawasan dalam me-efisiensikan proses produksi dan manajemen usahanya. KUMKM juga harus segera memperbaiki dan meningkatkan jika terdapat kekurangan pada produksi hasil produk mereka, agar pasar dapat menerima produk mereka.

3.       Koperasi Simpan Pinjam Dorong Sistem Pelaporan Secara Online


Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah mendorong modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam (KSP) melalui sistem pelaporan online terintegrasi ke pusat. Kepala Dinkop UMKM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko meminta kesadaran koperasi simpan pinjam untuk menerapkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan keuangan.

“Dipergunakan untuk laporan triwulan tepat waktu, paperless, efisien dan bisa segera dievaluasi jika ada kekeliruan,” jelasnya dalam bimbingan teknis dan sosialisasi monitoring kinerja KSP berbasis Internet, Rabu (21/5/2014).
Jarwanto menilai langkah penerapan sistem pelaporan online di Jateng masih dalam tahap sosialisasi untuk sejumlah 845 KSP tingkat provinsi dalam kategori sehat dan agak sehat.
Dinkop UMKM mencatat total jumlah koperasi di Jateng mencapai 27.499 unit dengan jumlah aktif 22.188 unit dan sisanya 5.311 tidak aktif. Dari jumlah itu, sebanyak 21.928 unit diantaranya merupakan KSP.
“KSP sehat di provinsi baru 15%, cukup sehat 65% sisanya tidak sehat. Dinas sedang berupaya mengembangkan koperasi yang sehat menjadi 70%, cukup sehat 20% sisanya tidak sehat,” tegasnya. Langkah itu setidaknya telah dilakukan melalui pemantauan laporan kinerja koperasi di tiap daerah sekaligus intervensi kinerja dalam rangka penyehatan koperasi.
Editor : Sepudin Zuhri

Sumber :

Tanggapan Saya :
Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menenga Provinsi Jawa Tengah, dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan keuangan. Menurut saya itu tindakan yang tepat, dengan meminta segenap koperasi simpan pinjam memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang saat ini dapat meefisiensikan waktu dan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pencatatan dapat segera dipebaiki.
Dengan menggunakan teknologi internet yang ada dapat mendorong modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam dengan sistem pelaporan online. Sistem pencatatan online sangat membantu koperasi terutama untuk koperasi daerah agar dapat terhubung dengan pusat tanpa membuang waktu. Tapi untuk mendukung agar semuanya dapat berjalan dengan baik perlu bimbingan teknis dan sosialisasi yang baik, untuk menciptakan koperasi yang sehat agar mengurangi banyaknya koperasi yang tidak sehat di daerah-daerah.

4.       Menghilangkan Rentenir dengan Koperasi Syariah
Keberadaan rentenir menjadi momok bagi masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil. Selain menerapkan bunga yang mencekik leher, mereka pun sering kali tak segan berbuat kasar kepada peminjam yang telat membayar utang. Bahkan, mereka tak segan-segan mengambil paksa aset peminjam kalau yang bersangkutan beberapa kali telat membayar. Persoalannya, sering kali masyarakat kecil, termasuk para pelaku usaha kecil, tidak mempunyai pilihan lain. Mereka butuh dana dalam waktu singkat dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Meskipun bunganya sangat tinggi, akhirnya mereka terpaksa mengambil pinjaman dari rentenir.
Keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara Barat mengandalkan koperasi syariah dalam upaya menghilangkan rentenir yang menjerat pelaku usaha kecil dengan memberikan pinjaman bunga tinggi.

"Koperasi syariah ini kami gerakkan untuk mengurangi rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop dan UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, pekan lalu. Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan pembentukan koperasi syariah sebanyak 500 lembaga hingga 2018.  Khusus untuk 2014, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 70 lembaga. Upaya untuk mewujudkan target tersebut melalui pembinaan dan gerakan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Diskop dan UMKM NTB, kata dia, juga mendorong koperasi dengan pola usaha konvensional agar mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ke pola syariah. Koperasi konvensional yang mau melakukan perubahan akan dibantu dalam hal perubahan akta notaris."Upaya itu sudah berjalan. Beberapa hari lalu kami sudah mengundang sebanyak 40 koperasi pola konvensional dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan langsung menghadirkan notarisnya," ujar Supran.
Menurut dia, tidak semua koperasi konvensional berubah karena ada yang berstatus koperasi serbausaha (KSU), namun memiliki unit simpan pinjam. Ada juga yang hanya dalam bentuk koperasi simpan pinjam (KSP). "Kalau KSU hanya unit simpan pinjamnya yang berubah. Tapi, kalau KSP otomatis total berubah sistem usahanya dari dulunya konvensional menjadi syariah. Tapi, kalau KSU mau mengubah status menjadi koperasi syariah secara total, itu lebih bagus lagi," ucapnya.
Dalam upaya mengajak koperasi konvensional menjadi syariah, kata dia, pihaknya tidak memaksakan kehendak, tetapi hanya bisa mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam. Tujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan. "Kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan bagi koperasi konvensional yang mau mengarahkan usahanya ke pola syariah," kata Supranantara . Ed: irwan kelana
Sumber :


Tanggapan Saya :
            Saya setuju dengan artikel diatas dengan menghilangkan rentenir, keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Karena rentenir biasanya selalu memberikan bunga yang besar pada peminjamnya yang tentu saja memberatkan masyarakat bahkan tak segan para rentenir mengambil aset-aset peminjamnya.
            Dengan adanya Koperasi Syariah itu merupakan keputusan yang tepat menurut saya, tapi masih perlu pembinaan dan sosialisasi lagi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui adanya Koperasi Syariah tersebut dan jika masyarakat ingin meminjam uang mereka sudah mengetahui seharusnya pergi ke koperasi syariah ketimbang ke rentenir.
Keberadaan Koperasi Syariah, bertujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan. Tentu saja koperasi syariah ini sangat membantu untuk masyarakat maupun usaha kecil dan menengah.

5.       Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar

Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat. Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. "Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Sumber :

Tanggapan saya :
            Menurut saya memang sudah waktunya koperasi diindonesia ini harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat bersaing menembus kawasan di Asean. Semua bidang di Koperasi se-Indonesia harus mulai diperbaiki ataupun ditingkatnya baik segi manajemen, kelembagaan, dan administrasinya, agar dapat bersaing baik nasional maupun kelas dunia.
            Pemerintah harus turut serta membantu meningkatkan Koperasi Indonesia, pemerintah harus membantu dalam aspek permodalan untuk koperasi-koperasi tersebut dengan demikian koperasi di Indonesia bisa memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
            Memang tidak mudah untuk Koperasi Indonesia untuk menembus kawasan Asean, menjadi tugas kita bersama, semua elemen harus bersatu untuk memanjukan sektor koperasi dan meningkatkan strategis Koperasi agar bisa mencapai kawasan Asean. Tetapi semuanya itu juga perlu peran pengawasan dari Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintahan agar semua yang direncanakan tidak melenceng dari apa yang telah dirancang.

JAKARTA—Lembaga pengawas koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk  dan rencananya beroperasional pada tahun ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, saat ini telah direkrut sekitar 50 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latarbekalang pendidikan berbeda- beda . Mulai dari ahli menejemen, perkoperasian, sarjana hukum serta ahli ekonomi pembangunan.
”Mereka diseleksi melalui proses ketat, karena tugas selanjutnya adalah mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan masuk dalam program lembaga pengawas koperasi (LP-KSP),” katanya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Yang menjadi prioritas pilihan masuk dalam tim anggota pengawas secara umum yang masih energik.  Penetapan itu dilakukan karena pembentukan lembaga pengawas KSP juga akan diatur melalui peraturan pemerintah. Tepatnya, turunan dari Undang- Undang Perkoperasian.
Rencana pembentukan telah memasuki tahap finalisasi, dan intinya lembaga itu harus bisa berdiri pada tahun ini. Sedangkan SDM unsur pengawas lembaga terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan tokoh-tokoh penggerak koperasi.
Ada sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM nomor 38/Kep/Dep.3/II/2013, tugas satuan tugas antara lain mengawasi KSP.
Berikutnya mengawasi  unit simpan pinjam (USP) koperasi, koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi, dan koperasi kredit. Tugas lain meliputi pembinaan pelaksanaan pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan di provinsi, kabupaten/kota.
”Wewenang satuan tugas, a.l menyampaikan hasil penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi, dan koperasi kredit kepada Deputi Bidang Pembiayaan.  Sedangkan tanggung jawab satuan tugas, a.l bertanggung jawab terhadap hasil pengawasan dan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Tanggapan Saya :
            Menurut saya memang sebaiknya Lembaga pengawas Koperasi simpan Pinjam segera dibentuk untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan Koperasi-koperasi yng ada. Tugas ini memang tidak mudah apalagi dengan jumlah koperasi yang ada lumayan banyak serta dengan strategik manajemen yang berbeda pula, oleh karena itu dalam Lembaga Pengawasan ini dibutuhkan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil dengan latar pendidikan yang menjanjikan dalam bidangnya agar dapat melaksanakan/menegrjakan semua tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin.
            Dengan begitu Lembaga pengawasan ini dapat mengawasi Koperasi dengan baik agar Koperasi tidak melenceng dari apa yang sudah ada. Lembaga Pengawasan ini harus dibentuk dengan sebaik mungkin, Pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk pembentukan Lembaga Pengawasan tersebut.
            Koperasi menjalankan sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Dalam melaksanakan tugasnya harus perlu pembinaan pelaksanaan, pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan Koperasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan kekuasaan, Korupsi dll.

7.       Dekopin Usulkan 5 Koperasi Masuk Daftar Kelas Dunia

Bisnis.com, DENPASAR—Dewan Koperasi Indonesia mengusulkan sebanyak lima koperasi nasional masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance untuk meningkatkan kualitas koperasi di Tanah Air.

Direktur Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ilham Nasai berharap minimal empat koperasi yang diusulkan lolos seleksi International Co-operatives Alliance (ICA). “Mudah-mudahan bisa empat tahun ini, karena tahun lalu hanya berhasil menempatkan satu koperasi saja dalam list 300 koperasi kelas dunia,” ujarnya ditemui di sela-sela 11th ICA Regiobal Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014, di Nusa Dua, Kamis (18/9).

Kelima koperasi itu meliputi KUD Kelapa Sawit di Riau, Koperasi Telkomsel (KiSel), Koperasi Indosat (KopIndosat), Koperasi Astra, dan Koperasi Susu Bandung Utara (KSBU). Menurutnya, usulan itu diberikan, karena kelima koperasi selain secara volume transaksi bisnis dan aset besar juga memberikan dampak banyak terhadap lingkungan lain.

Untuk dapat masuk dalam list koperasi, lanjutnya, ICA akan menilai dari lima sisi yakni data ekonomi, data sosial, data umum, dampaknya terhadap lingkungan sosial, dan networking. Ilham menegaskan jika berhasil masuk daftar koperasi kelas dunia, maka akan sangat membantu menularkan kualitas kepada koperasi lain.“Dari situ, koperasi lainnya bisa mencontoh dan mempelajari sistem sehingga dapat memberikan ilmu kepada yang lain,” tukasnya. Editor : Rustam Agus

Sumber :

Tanggapan saya :
            Dengan memasukan 5 koperasi ke dalam daftar Koperasi kelas dunia versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance sangat membantuk bagi ke 5 Koperasi tersebut untuk masuk ke dunia Internasional.
            Kelima koperasi tersebut telat dinilai berbagai segi dan telat melalui seleksi yang diadakan karena kelima koperasi selain secara volume transaksi bisnis dan aset besar juga memberikan dampak banyak terhadap lingkungan lain. Dengan begitu kelima-nya dimasukan ke daftar koperasi kelas dunia oleh Dewan Koperasi Indonesia.
            Lima koperasi tersebut bisa menjadi acuan bagi koperasi lain untuk meningkatkan kualitasnya untuk dapat masuk ke dalam daftar koperasi  kelas dunia juga, koperasi lain harus meningkatkan daya saing mereka, meningkatkan manajemen dan kelembagaan untuk menjadi lebih baik dan bersaing dengan koperasi lain di dunia Internasional.


8.       Alternatif Pembiayaan, Koperasi Syariah Dipacu


Bisnis.com, SEMARANG—Pengembangan koperasi berbasis syariah di Jawa Tengah terus dipacu guna memberi alternatif pembiayaan kepada masyarakat. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM Khairul Djamhari menilai perkembangan ekonomi berbasis syariah penting dan potensial jika melihat dari peluang penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim. 
“Namun jumlah konsumen dengan kegiatan transaksional syariah baru 5%-6% sehingga menjadi keprihatinan karena perkembangannya tidak terlalu cepat,” jelasnya dalam Gerakan Koperasi Syariah Jateng, Kamis (10/9). Pihaknya melihat lambatnya perkembangan koperasi syariah dipengaruhi rendahnya sosialisasi dibandingkan dengan yang konvensional. Padahal masyarakat membutuhkan informasi memadai untuk menjadi nasabah bertransaksi syariah.
Secara nasional jumlah koperasi syariah mencapai 3.000 unit dengan pengembangan yang terus didorong di berbagai daerah. Provinsi Jateng menjadi wilayah ketiga daerah pengembangan setelah Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta. “Yang penting harus ada arus kuat meningkatkan kualitas ditopang kesiapan lembaga keuangannya. Harus ada sistem, insentif, dan payung hukum untuk keamanan.”
Khairul menganggap lembaga keuangan nonbank berbasis syariah yang beroperasi saat ini sebagian besar legal sebagian lainnya masih belum terbuka. “Masih malu-malu kucing padahal praktinya syariah dengan manfaatkan perhitungan bunga dan misbah.”

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan ekonomi syariah semakin berkembang dan menjadi tren sebagian kelompok masyarakat. Pemprov berharap koperasi syariah dimanfaatkan kalangan UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. “Melalui gerakan koperasi syariah, pemerintah berfikir bagaimana memberikan fasilitas dari berbagai lini, termasuk mengikuti tren ekonomi syariah baik melalui bank maupun koperasi sebagai pilihan masyarakat,” ungkapnya. 
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan hingga triwulan II/2014 tercatat 27.572 unit koperasi di Jateng dengan 3% diantaranya tidak aktif.  “Jumlah koperasi syariah masih sangat minim baru sekitar 600 dan akan terus disosialisasikan melalui gerakan membumikan koperasi syariah sehingga akan terus berkembang,” ujarnya.  Editor : Rustam Agus
Sumber :
http://syariah.bisnis.com/read/20140911/86/256632/alternatif-pembiayaan-koperasi-syariah-dipacu

Tanggapan saya :
Saya setuju dengan pengembangan koperasi berbasis syariah di Jawa Tengah yang terus dipacu guna memberi alternatif pembiayaan kepada masyarakat. Dengan koperasi yang berbasis syariah itu sangat membantu perekonomian masyarakat, selain karena mayoritas masyarakat indonesia yang beragama islam, koperasi syariah biasanya juga memberikan bunga pinjaman dan lainnya yang lebih kecil dibanding dengan koperasi lainnya.
Namun karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat kurang mengetahui keberadaan koperasi ini. Masyarakat kurang mendapatkan informasi memadai untuk menjadi nasabah dan bertransaksi syariah. Harusnya semua pihak berperan aktif dalam mensosialisasikan koperasi syariah ini agar semua masyarakiat mengetahui keberadaan koperasi ini, dan dengan begitu masyarakat sendiri pun yang mendapatkan hasilnya.
Perkembangan koperasi-koperasi syariah di indonesia pun harus dikembangkan, harus lebih terbuka dalam sistem operasinya, harus lebih ditingkatkan kualitas kesiapan lembaga keuangannya, dan hal-hal lain yang masih harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas koperasi syariah yang ada.


9.       Dekopin Usulkan Koperasi Masuk Pilar Ekonomi Global


Bisnis.com, DENPASAR -- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  mengusulkan kepada Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance agar memasukkan koperasi dalam pilar perekonomian global karena terbukti lebih kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi. Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menegaskan Indonesia sudah membuktikan lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak masyarakatnya tergabung dalam koperasi.

“Ketika konglomerat tidak ada yang mau masuk sektor tertentu, koperasi justru berani masuk. Makanya kami mengusulkan agar negara lain memasukkan koperasi sebagai pilar negara,” jelasnya usai pembukaan 11th ICA Regional Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014 di Nusa Dua, Kamis (18/9).
Internasional Co-operatives Alliance (ICA) Asia Pasifik beranggotakan 80 wadah koperasi dan 25 negara dengan jumlah anggota lebih dari 500 juta orang. Menurutnya, zona Asia Pasifik diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan yang membantu ekonomi dunia keluar dari stagnasi sejak krisis keuangan 2008 silam.

Gagasan koperasi sebagai pilar negara sangat relevan dewasa ini, karena sejak revolusi industri di Eropa Barat hingga abad 21, peran negara di bidang ekonomi terus berubah. Kondisi itu menyebabkan peran dan tanggung jawab sosial negara untuk distribusi keadilan ekonomi atau kesejahteraan terus merosot. Keberadaan koperasi dapat memadukan pembentukan karakter dan upaya-upaya penyehatan ekonomi negara. “Kawasan Asia Pasifik sudah membuktikan lebih strong ketika ada krisis ekonomi karena banyak terdapat anggota koperasi,” tuturnya. Editor : Saeno

Sumber :

Tanggapan saya :
Saya setuju dengan memasukan koperasi dalam pilar perekonomian global karena terbukti lebih kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi, karena dengan begitu sudah terbukti lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak masyarakatnya tergabung dalam koperasi. Dengan mengusulkan agar koperasi masuk pilar ekonomi global membantu ekonomi negara atau dunia keluar dari krisis ekonomi yang ada. Peran koperasi juga dapat membantu menyehatkan ekomoni dunia. Saya sangat setuju sekali dengan apa yang dilakukan Dewan Koperasi Indonesia, itu merupakan tindakan yang tepat dan baik.


10.    Koperasi Kelurahan Jadi Bank Bagi Usaha Kecil


Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta mendorong lembaga Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) agar menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial bagi para pengusaha skala kecil dan menengah.  
Slamet Widodo, Kasudin Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mengatakan KJK PEMK diharapkan dapat menjadi solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal usaha di wilayah.
"Sebab, KJK PEMK sebagai koperasi itu berasaskan ekonomi kerakyatan, dari warga untuk warga. Koperasi harus dibuat sehat, mandiri, dan tangguh," katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (9/5/2014)
Dia menjelaskan KJK PEMK nantinya diharapkan dapat menjadi bank kecil bagi para pelaku usaha kecil untuk melakukan transaksi keuangan dengan modal sebesar Rp61 miliar, mengingat setiap kelurahan rata-rata memiliki dana Rp540 juta.
Dengan modal tersebut, lanjutnya, diharapkan koperasi akan menjadi wadah bersama bagi para pelaku usaha yang ada di kelurahan, karena warga bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta-Rp5 juta dengan bunga hanya 1% di bawah suku bunga bank konvensional mencapai 20%-30%.
Menurutnya, KJK PEMK diharapkan menjadi bank kecil di wilayah, karena adanya total dana sebesar Rp61 miliar untuk 8 kecamatan dengan rata-rata per kelurahan memenerima sekitar Rp540 juta yang akan ditambah secara bertahap. Editor : Rustam Agus

Sumber :



Tanggapan Saya :
            Dengan tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendorong lembaga Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) sudah sangat baik karena dengan tindakan tersebut agar dapat menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial bagi para pengusaha skala kecil dan menengah, dan diharapkan dapat menjadi solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal usaha di wilayah. Tetapi untuk mewujudkannya itu koperasi harus dibuat sehat, mandiri untuk membantu usaha tersebut dapat terwujud.
            Diharapkan KJK PEMK dapat menjadi bank kecil dan membantu para pengusaha kelas kecil untuk membantu mereka dalam segi transaksi keuangan dan permodalan. Diharapkan keberadaanya dapat meningkatkan dan membantu para usaha kecil agar  bisa mengatasi masalah permodalan dan keuangan yang biasanya terjadi oleh usaha kecil di indonesia dan akhirnya usaha kecil tersebut dapat bersaing denga usaha kecil lainnya maupun usaha besar.