Monday, December 22, 2014

Tugas Softskill : 10 Topik Koperasi



1.       Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN

Liputan6.com, Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014. Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara.  Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik. Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN. ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era ekonomi yang lebih terbuka.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.

Sumber :


Tanggapan Saya :
Menurut saya, koperasi memang harus memiliki cara yang tepat untuk menghadapi pasar bebas  ASEAN. Cara yang ditempuh dengan mengadakan pertemuan dengan komunitas koperasi negara-negara ASEAN itu sudah tepat. Karena semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin, dan harus mempersiapkan upaya yang tepat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam menghadapi Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015. Agar tujuan utama pasar bebas ASEAN 2015 tersebut dapat dirasakan dampaknya oleh koperasi dan masyarakat Indonesia sendiri serta Koperasi dapat meningkatkan peran dan partisipasinya dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN pada 2015 nanti.
  Saya sangat setuju dengan diadakannya Asean Co-operative (ACO) Forum 2014, karena menurut saya dengan diadakannya pertemuan tersebut dapat membantu Komnitas Koperasi negara-negara ASEAN untuk merundingkan strategi dan langkah apa yang harus ditempuh untuk menghadapi Pasar Bebas ASEAN selain itu kegiatan tersebut juga berguna untuk menjalin silatuhrahmi antar sesama koperasi di negara-negara ASEAN agar terciptanya kerjasama yang lebih baik lagi.
Koperasi juga harus siap menghadapi persaingan perekonomian Global, dengan adanya Komunitas Ekonomi ASEAN 2015 ini juga harus dimaanfaatkan oleh Komunitas Koperasi Indonesia sebagai ajang untuk membuktikan diri sebagai Koperasi yang unggul dari negara-negara ASEAN lainnya.




JAKARTA—Pemerintah merancang kemudahan bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan kecil untuk menciptakan iklim kondusif menghadapi pasar tunggal Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan banyak hal yang akan diterima pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dari kebijakan yang dirancang menyongsong MEA.
”Kemudahan yang kami maksud berupa dukungan permodalan usaha dengan proses akses yang lebih mudah seperti yang diberikan negara-negara Asia Tenggara lainnya kepada pelaku usaha sektor riil mereka,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).
Meski beban pembiayaan atau bunga kredit yang diberikan tidak semurah negara tetangga, tutur Agus, kemudahan atau prioritas terhadap akses ke lembaga keuangan terhadap UMKM, pada akhirnya bisa mendorong daya saing mereka dan lebih kompetitif.
Malaysia, misalnya, berani memberi beban bunga kredit di bawah 4% terhadap UMKM. Sebaliknya, di Indonesia beban bunga kredit pembiayaan termurah rata-rata 10%. Agar UMKM tidak terlalu dibebani proses pembiayaan, untuk sementara diberi kemudahan akses.
Prioritas pertama untuk sumber pembiayaan tetap kepada perbankan nasional. Apabila mereka belum diterima mengakses berdasarkan penilaian kinerja usaha yang minimal sudah eksis 2 tahun, diarahkan ke koperasi simpan pinjam (KSP).
Jika pada skala KSP juga belum bisa diterima, khususnya yang berstatus pelaku usaha mikro, maka didorong mengakses ke lembaga keuangan mikro. “Ini adalah konsep kami ke depan untuk mendukung operasional pelaku usaha sektor riil.”
Kemudahan lainnya yang rencananya dimulai menjelang akhir 2014, a.l. penyediaan informasi akurat tentang kondisi dan peluang bisnis di negara Asean lainnya. Selain itu menyediakan fasilitas perizinan skala nasional dan lintas Asean, yang dipastikan melalui proses mudah.
”Kami bahkan memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikasi produk yang dihasilkan mereka. Setifikasi dengan standar itu akan membantu mereka memasarkan produk ke pasar tunggal Asia Tenggara. Prosesnya juga dipermudah,” ungkap Agus.
Namun ada hal yang tidak kalah penting harus dimiliki UMKM menuju maupun setelah realisasi MEA, yakni peningkatan wawasan terhadap peluang yang bisa diraih. Hal itu dilaksanakan bersamaan dengan efisiensi proses produksi dan manajemen usaha.
Ketika pasar tidak menerima produksi mereka, secepatnya bisa membaca situasi tentang kesalahan untuk diperbaiki. Itulah arti penting peningkatan wawasan terhadap UMKM.

Sumber : Bisnis Indonesia Online


Tanggapan Saya :
Dalam menghadapi Pasar bebas ASEAN dan Komunitas Masyarakat ASEAN 2015 diharapkan tidak hanya Komunitas Koperasi yang ikut berperan, tetapi disini Peran Pemerintah juga dibutuhkan. Pemerintah harus mempersiapkan semuan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dan merancang kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk menyongsong MEA agar tujuan utamanya dapat terlaksana.
Pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tidak boleh dibebani oleh proses pembiayaan, agar terciptanya kemudahan akses. Kemudahan yang dimaksud berupa dukungan permodalan usaha dengan proses akses yang lebih mudah dari pemerintah. Jadi dalam hal ini baik Pelaku Koperasi maupun Pemerintah harus ikut aktif berperan serta membantu.
 KUMKM harus bisa membaca situasi pasar ekonomi global, KUMKM juga harus meningkatkan wawasan dalam me-efisiensikan proses produksi dan manajemen usahanya. KUMKM juga harus segera memperbaiki dan meningkatkan jika terdapat kekurangan pada produksi hasil produk mereka, agar pasar dapat menerima produk mereka.

3.       Koperasi Simpan Pinjam Dorong Sistem Pelaporan Secara Online


Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah mendorong modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam (KSP) melalui sistem pelaporan online terintegrasi ke pusat. Kepala Dinkop UMKM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko meminta kesadaran koperasi simpan pinjam untuk menerapkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan keuangan.

“Dipergunakan untuk laporan triwulan tepat waktu, paperless, efisien dan bisa segera dievaluasi jika ada kekeliruan,” jelasnya dalam bimbingan teknis dan sosialisasi monitoring kinerja KSP berbasis Internet, Rabu (21/5/2014).
Jarwanto menilai langkah penerapan sistem pelaporan online di Jateng masih dalam tahap sosialisasi untuk sejumlah 845 KSP tingkat provinsi dalam kategori sehat dan agak sehat.
Dinkop UMKM mencatat total jumlah koperasi di Jateng mencapai 27.499 unit dengan jumlah aktif 22.188 unit dan sisanya 5.311 tidak aktif. Dari jumlah itu, sebanyak 21.928 unit diantaranya merupakan KSP.
“KSP sehat di provinsi baru 15%, cukup sehat 65% sisanya tidak sehat. Dinas sedang berupaya mengembangkan koperasi yang sehat menjadi 70%, cukup sehat 20% sisanya tidak sehat,” tegasnya. Langkah itu setidaknya telah dilakukan melalui pemantauan laporan kinerja koperasi di tiap daerah sekaligus intervensi kinerja dalam rangka penyehatan koperasi.
Editor : Sepudin Zuhri

Sumber :

Tanggapan Saya :
Saya setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menenga Provinsi Jawa Tengah, dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan keuangan. Menurut saya itu tindakan yang tepat, dengan meminta segenap koperasi simpan pinjam memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang saat ini dapat meefisiensikan waktu dan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pencatatan dapat segera dipebaiki.
Dengan menggunakan teknologi internet yang ada dapat mendorong modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam dengan sistem pelaporan online. Sistem pencatatan online sangat membantu koperasi terutama untuk koperasi daerah agar dapat terhubung dengan pusat tanpa membuang waktu. Tapi untuk mendukung agar semuanya dapat berjalan dengan baik perlu bimbingan teknis dan sosialisasi yang baik, untuk menciptakan koperasi yang sehat agar mengurangi banyaknya koperasi yang tidak sehat di daerah-daerah.

4.       Menghilangkan Rentenir dengan Koperasi Syariah
Keberadaan rentenir menjadi momok bagi masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil. Selain menerapkan bunga yang mencekik leher, mereka pun sering kali tak segan berbuat kasar kepada peminjam yang telat membayar utang. Bahkan, mereka tak segan-segan mengambil paksa aset peminjam kalau yang bersangkutan beberapa kali telat membayar. Persoalannya, sering kali masyarakat kecil, termasuk para pelaku usaha kecil, tidak mempunyai pilihan lain. Mereka butuh dana dalam waktu singkat dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Meskipun bunganya sangat tinggi, akhirnya mereka terpaksa mengambil pinjaman dari rentenir.
Keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara Barat mengandalkan koperasi syariah dalam upaya menghilangkan rentenir yang menjerat pelaku usaha kecil dengan memberikan pinjaman bunga tinggi.

"Koperasi syariah ini kami gerakkan untuk mengurangi rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop dan UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, pekan lalu. Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan pembentukan koperasi syariah sebanyak 500 lembaga hingga 2018.  Khusus untuk 2014, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 70 lembaga. Upaya untuk mewujudkan target tersebut melalui pembinaan dan gerakan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Diskop dan UMKM NTB, kata dia, juga mendorong koperasi dengan pola usaha konvensional agar mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ke pola syariah. Koperasi konvensional yang mau melakukan perubahan akan dibantu dalam hal perubahan akta notaris."Upaya itu sudah berjalan. Beberapa hari lalu kami sudah mengundang sebanyak 40 koperasi pola konvensional dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan langsung menghadirkan notarisnya," ujar Supran.
Menurut dia, tidak semua koperasi konvensional berubah karena ada yang berstatus koperasi serbausaha (KSU), namun memiliki unit simpan pinjam. Ada juga yang hanya dalam bentuk koperasi simpan pinjam (KSP). "Kalau KSU hanya unit simpan pinjamnya yang berubah. Tapi, kalau KSP otomatis total berubah sistem usahanya dari dulunya konvensional menjadi syariah. Tapi, kalau KSU mau mengubah status menjadi koperasi syariah secara total, itu lebih bagus lagi," ucapnya.
Dalam upaya mengajak koperasi konvensional menjadi syariah, kata dia, pihaknya tidak memaksakan kehendak, tetapi hanya bisa mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran Islam. Tujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan. "Kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan bagi koperasi konvensional yang mau mengarahkan usahanya ke pola syariah," kata Supranantara . Ed: irwan kelana
Sumber :


Tanggapan Saya :
            Saya setuju dengan artikel diatas dengan menghilangkan rentenir, keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Karena rentenir biasanya selalu memberikan bunga yang besar pada peminjamnya yang tentu saja memberatkan masyarakat bahkan tak segan para rentenir mengambil aset-aset peminjamnya.
            Dengan adanya Koperasi Syariah itu merupakan keputusan yang tepat menurut saya, tapi masih perlu pembinaan dan sosialisasi lagi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui adanya Koperasi Syariah tersebut dan jika masyarakat ingin meminjam uang mereka sudah mengetahui seharusnya pergi ke koperasi syariah ketimbang ke rentenir.
Keberadaan Koperasi Syariah, bertujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan. Tentu saja koperasi syariah ini sangat membantu untuk masyarakat maupun usaha kecil dan menengah.

5.       Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar

Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat. Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. "Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Sumber :

Tanggapan saya :
            Menurut saya memang sudah waktunya koperasi diindonesia ini harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat bersaing menembus kawasan di Asean. Semua bidang di Koperasi se-Indonesia harus mulai diperbaiki ataupun ditingkatnya baik segi manajemen, kelembagaan, dan administrasinya, agar dapat bersaing baik nasional maupun kelas dunia.
            Pemerintah harus turut serta membantu meningkatkan Koperasi Indonesia, pemerintah harus membantu dalam aspek permodalan untuk koperasi-koperasi tersebut dengan demikian koperasi di Indonesia bisa memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
            Memang tidak mudah untuk Koperasi Indonesia untuk menembus kawasan Asean, menjadi tugas kita bersama, semua elemen harus bersatu untuk memanjukan sektor koperasi dan meningkatkan strategis Koperasi agar bisa mencapai kawasan Asean. Tetapi semuanya itu juga perlu peran pengawasan dari Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintahan agar semua yang direncanakan tidak melenceng dari apa yang telah dirancang.

JAKARTA—Lembaga pengawas koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk  dan rencananya beroperasional pada tahun ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, saat ini telah direkrut sekitar 50 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latarbekalang pendidikan berbeda- beda . Mulai dari ahli menejemen, perkoperasian, sarjana hukum serta ahli ekonomi pembangunan.
”Mereka diseleksi melalui proses ketat, karena tugas selanjutnya adalah mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan masuk dalam program lembaga pengawas koperasi (LP-KSP),” katanya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Yang menjadi prioritas pilihan masuk dalam tim anggota pengawas secara umum yang masih energik.  Penetapan itu dilakukan karena pembentukan lembaga pengawas KSP juga akan diatur melalui peraturan pemerintah. Tepatnya, turunan dari Undang- Undang Perkoperasian.
Rencana pembentukan telah memasuki tahap finalisasi, dan intinya lembaga itu harus bisa berdiri pada tahun ini. Sedangkan SDM unsur pengawas lembaga terdiri dari unsur pemerintah, pakar, dan tokoh-tokoh penggerak koperasi.
Ada sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM nomor 38/Kep/Dep.3/II/2013, tugas satuan tugas antara lain mengawasi KSP.
Berikutnya mengawasi  unit simpan pinjam (USP) koperasi, koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi, dan koperasi kredit. Tugas lain meliputi pembinaan pelaksanaan pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan di provinsi, kabupaten/kota.
”Wewenang satuan tugas, a.l menyampaikan hasil penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi, dan koperasi kredit kepada Deputi Bidang Pembiayaan.  Sedangkan tanggung jawab satuan tugas, a.l bertanggung jawab terhadap hasil pengawasan dan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi.

Sumber : Bisnis Indonesia Online

Tanggapan Saya :
            Menurut saya memang sebaiknya Lembaga pengawas Koperasi simpan Pinjam segera dibentuk untuk mengawasi, memantau, dan mengendalikan Koperasi-koperasi yng ada. Tugas ini memang tidak mudah apalagi dengan jumlah koperasi yang ada lumayan banyak serta dengan strategik manajemen yang berbeda pula, oleh karena itu dalam Lembaga Pengawasan ini dibutuhkan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil dengan latar pendidikan yang menjanjikan dalam bidangnya agar dapat melaksanakan/menegrjakan semua tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin.
            Dengan begitu Lembaga pengawasan ini dapat mengawasi Koperasi dengan baik agar Koperasi tidak melenceng dari apa yang sudah ada. Lembaga Pengawasan ini harus dibentuk dengan sebaik mungkin, Pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk pembentukan Lembaga Pengawasan tersebut.
            Koperasi menjalankan sejumlah tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam. Dalam melaksanakan tugasnya harus perlu pembinaan pelaksanaan, pengendalian internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan Koperasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan kekuasaan, Korupsi dll.

7.       Dekopin Usulkan 5 Koperasi Masuk Daftar Kelas Dunia

Bisnis.com, DENPASAR—Dewan Koperasi Indonesia mengusulkan sebanyak lima koperasi nasional masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance untuk meningkatkan kualitas koperasi di Tanah Air.

Direktur Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ilham Nasai berharap minimal empat koperasi yang diusulkan lolos seleksi International Co-operatives Alliance (ICA). “Mudah-mudahan bisa empat tahun ini, karena tahun lalu hanya berhasil menempatkan satu koperasi saja dalam list 300 koperasi kelas dunia,” ujarnya ditemui di sela-sela 11th ICA Regiobal Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014, di Nusa Dua, Kamis (18/9).

Kelima koperasi itu meliputi KUD Kelapa Sawit di Riau, Koperasi Telkomsel (KiSel), Koperasi Indosat (KopIndosat), Koperasi Astra, dan Koperasi Susu Bandung Utara (KSBU). Menurutnya, usulan itu diberikan, karena kelima koperasi selain secara volume transaksi bisnis dan aset besar juga memberikan dampak banyak terhadap lingkungan lain.

Untuk dapat masuk dalam list koperasi, lanjutnya, ICA akan menilai dari lima sisi yakni data ekonomi, data sosial, data umum, dampaknya terhadap lingkungan sosial, dan networking. Ilham menegaskan jika berhasil masuk daftar koperasi kelas dunia, maka akan sangat membantu menularkan kualitas kepada koperasi lain.“Dari situ, koperasi lainnya bisa mencontoh dan mempelajari sistem sehingga dapat memberikan ilmu kepada yang lain,” tukasnya. Editor : Rustam Agus

Sumber :

Tanggapan saya :
            Dengan memasukan 5 koperasi ke dalam daftar Koperasi kelas dunia versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance sangat membantuk bagi ke 5 Koperasi tersebut untuk masuk ke dunia Internasional.
            Kelima koperasi tersebut telat dinilai berbagai segi dan telat melalui seleksi yang diadakan karena kelima koperasi selain secara volume transaksi bisnis dan aset besar juga memberikan dampak banyak terhadap lingkungan lain. Dengan begitu kelima-nya dimasukan ke daftar koperasi kelas dunia oleh Dewan Koperasi Indonesia.
            Lima koperasi tersebut bisa menjadi acuan bagi koperasi lain untuk meningkatkan kualitasnya untuk dapat masuk ke dalam daftar koperasi  kelas dunia juga, koperasi lain harus meningkatkan daya saing mereka, meningkatkan manajemen dan kelembagaan untuk menjadi lebih baik dan bersaing dengan koperasi lain di dunia Internasional.


8.       Alternatif Pembiayaan, Koperasi Syariah Dipacu


Bisnis.com, SEMARANG—Pengembangan koperasi berbasis syariah di Jawa Tengah terus dipacu guna memberi alternatif pembiayaan kepada masyarakat. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM Khairul Djamhari menilai perkembangan ekonomi berbasis syariah penting dan potensial jika melihat dari peluang penduduk Indonesia yang mayoritas umat muslim. 
“Namun jumlah konsumen dengan kegiatan transaksional syariah baru 5%-6% sehingga menjadi keprihatinan karena perkembangannya tidak terlalu cepat,” jelasnya dalam Gerakan Koperasi Syariah Jateng, Kamis (10/9). Pihaknya melihat lambatnya perkembangan koperasi syariah dipengaruhi rendahnya sosialisasi dibandingkan dengan yang konvensional. Padahal masyarakat membutuhkan informasi memadai untuk menjadi nasabah bertransaksi syariah.
Secara nasional jumlah koperasi syariah mencapai 3.000 unit dengan pengembangan yang terus didorong di berbagai daerah. Provinsi Jateng menjadi wilayah ketiga daerah pengembangan setelah Nusa Tenggara Barat dan DI Yogyakarta. “Yang penting harus ada arus kuat meningkatkan kualitas ditopang kesiapan lembaga keuangannya. Harus ada sistem, insentif, dan payung hukum untuk keamanan.”
Khairul menganggap lembaga keuangan nonbank berbasis syariah yang beroperasi saat ini sebagian besar legal sebagian lainnya masih belum terbuka. “Masih malu-malu kucing padahal praktinya syariah dengan manfaatkan perhitungan bunga dan misbah.”

Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan ekonomi syariah semakin berkembang dan menjadi tren sebagian kelompok masyarakat. Pemprov berharap koperasi syariah dimanfaatkan kalangan UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. “Melalui gerakan koperasi syariah, pemerintah berfikir bagaimana memberikan fasilitas dari berbagai lini, termasuk mengikuti tren ekonomi syariah baik melalui bank maupun koperasi sebagai pilihan masyarakat,” ungkapnya. 
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan hingga triwulan II/2014 tercatat 27.572 unit koperasi di Jateng dengan 3% diantaranya tidak aktif.  “Jumlah koperasi syariah masih sangat minim baru sekitar 600 dan akan terus disosialisasikan melalui gerakan membumikan koperasi syariah sehingga akan terus berkembang,” ujarnya.  Editor : Rustam Agus
Sumber :
http://syariah.bisnis.com/read/20140911/86/256632/alternatif-pembiayaan-koperasi-syariah-dipacu

Tanggapan saya :
Saya setuju dengan pengembangan koperasi berbasis syariah di Jawa Tengah yang terus dipacu guna memberi alternatif pembiayaan kepada masyarakat. Dengan koperasi yang berbasis syariah itu sangat membantu perekonomian masyarakat, selain karena mayoritas masyarakat indonesia yang beragama islam, koperasi syariah biasanya juga memberikan bunga pinjaman dan lainnya yang lebih kecil dibanding dengan koperasi lainnya.
Namun karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat kurang mengetahui keberadaan koperasi ini. Masyarakat kurang mendapatkan informasi memadai untuk menjadi nasabah dan bertransaksi syariah. Harusnya semua pihak berperan aktif dalam mensosialisasikan koperasi syariah ini agar semua masyarakiat mengetahui keberadaan koperasi ini, dan dengan begitu masyarakat sendiri pun yang mendapatkan hasilnya.
Perkembangan koperasi-koperasi syariah di indonesia pun harus dikembangkan, harus lebih terbuka dalam sistem operasinya, harus lebih ditingkatkan kualitas kesiapan lembaga keuangannya, dan hal-hal lain yang masih harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas koperasi syariah yang ada.


9.       Dekopin Usulkan Koperasi Masuk Pilar Ekonomi Global


Bisnis.com, DENPASAR -- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  mengusulkan kepada Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance agar memasukkan koperasi dalam pilar perekonomian global karena terbukti lebih kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi. Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menegaskan Indonesia sudah membuktikan lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak masyarakatnya tergabung dalam koperasi.

“Ketika konglomerat tidak ada yang mau masuk sektor tertentu, koperasi justru berani masuk. Makanya kami mengusulkan agar negara lain memasukkan koperasi sebagai pilar negara,” jelasnya usai pembukaan 11th ICA Regional Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014 di Nusa Dua, Kamis (18/9).
Internasional Co-operatives Alliance (ICA) Asia Pasifik beranggotakan 80 wadah koperasi dan 25 negara dengan jumlah anggota lebih dari 500 juta orang. Menurutnya, zona Asia Pasifik diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan yang membantu ekonomi dunia keluar dari stagnasi sejak krisis keuangan 2008 silam.

Gagasan koperasi sebagai pilar negara sangat relevan dewasa ini, karena sejak revolusi industri di Eropa Barat hingga abad 21, peran negara di bidang ekonomi terus berubah. Kondisi itu menyebabkan peran dan tanggung jawab sosial negara untuk distribusi keadilan ekonomi atau kesejahteraan terus merosot. Keberadaan koperasi dapat memadukan pembentukan karakter dan upaya-upaya penyehatan ekonomi negara. “Kawasan Asia Pasifik sudah membuktikan lebih strong ketika ada krisis ekonomi karena banyak terdapat anggota koperasi,” tuturnya. Editor : Saeno

Sumber :

Tanggapan saya :
Saya setuju dengan memasukan koperasi dalam pilar perekonomian global karena terbukti lebih kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi, karena dengan begitu sudah terbukti lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak masyarakatnya tergabung dalam koperasi. Dengan mengusulkan agar koperasi masuk pilar ekonomi global membantu ekonomi negara atau dunia keluar dari krisis ekonomi yang ada. Peran koperasi juga dapat membantu menyehatkan ekomoni dunia. Saya sangat setuju sekali dengan apa yang dilakukan Dewan Koperasi Indonesia, itu merupakan tindakan yang tepat dan baik.


10.    Koperasi Kelurahan Jadi Bank Bagi Usaha Kecil


Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta mendorong lembaga Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) agar menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial bagi para pengusaha skala kecil dan menengah.  
Slamet Widodo, Kasudin Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mengatakan KJK PEMK diharapkan dapat menjadi solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal usaha di wilayah.
"Sebab, KJK PEMK sebagai koperasi itu berasaskan ekonomi kerakyatan, dari warga untuk warga. Koperasi harus dibuat sehat, mandiri, dan tangguh," katanya seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (9/5/2014)
Dia menjelaskan KJK PEMK nantinya diharapkan dapat menjadi bank kecil bagi para pelaku usaha kecil untuk melakukan transaksi keuangan dengan modal sebesar Rp61 miliar, mengingat setiap kelurahan rata-rata memiliki dana Rp540 juta.
Dengan modal tersebut, lanjutnya, diharapkan koperasi akan menjadi wadah bersama bagi para pelaku usaha yang ada di kelurahan, karena warga bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta-Rp5 juta dengan bunga hanya 1% di bawah suku bunga bank konvensional mencapai 20%-30%.
Menurutnya, KJK PEMK diharapkan menjadi bank kecil di wilayah, karena adanya total dana sebesar Rp61 miliar untuk 8 kecamatan dengan rata-rata per kelurahan memenerima sekitar Rp540 juta yang akan ditambah secara bertahap. Editor : Rustam Agus

Sumber :



Tanggapan Saya :
            Dengan tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendorong lembaga Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) sudah sangat baik karena dengan tindakan tersebut agar dapat menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial bagi para pengusaha skala kecil dan menengah, dan diharapkan dapat menjadi solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal usaha di wilayah. Tetapi untuk mewujudkannya itu koperasi harus dibuat sehat, mandiri untuk membantu usaha tersebut dapat terwujud.
            Diharapkan KJK PEMK dapat menjadi bank kecil dan membantu para pengusaha kelas kecil untuk membantu mereka dalam segi transaksi keuangan dan permodalan. Diharapkan keberadaanya dapat meningkatkan dan membantu para usaha kecil agar  bisa mengatasi masalah permodalan dan keuangan yang biasanya terjadi oleh usaha kecil di indonesia dan akhirnya usaha kecil tersebut dapat bersaing denga usaha kecil lainnya maupun usaha besar.