1. Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN
Liputan6.com,
Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari
negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014. Kegiatan
yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah
pelaku koperasi dari beberapa negara. Tujuannya untuk menggalang kekuatan
koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya
Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden
ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan
tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC,
sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik. Pertama, pasar
tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga,
kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata
perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua,
Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO,
sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif.
Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di
kawasan ASEAN. ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan
strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi
koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era
ekonomi yang lebih terbuka.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
Sumber :
Tanggapan
Saya :
Menurut saya, koperasi
memang harus memiliki cara yang tepat untuk menghadapi pasar bebas ASEAN. Cara yang ditempuh dengan mengadakan
pertemuan dengan komunitas koperasi negara-negara ASEAN itu sudah tepat. Karena
semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin, dan harus mempersiapkan upaya
yang tepat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam menghadapi Komunitas
Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015. Agar tujuan utama
pasar bebas ASEAN 2015 tersebut dapat dirasakan dampaknya oleh koperasi dan
masyarakat Indonesia sendiri serta Koperasi dapat meningkatkan peran dan
partisipasinya dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN pada 2015 nanti.
Saya sangat setuju dengan diadakannya Asean
Co-operative (ACO) Forum 2014, karena menurut saya dengan diadakannya pertemuan
tersebut dapat membantu Komnitas Koperasi negara-negara ASEAN untuk
merundingkan strategi dan langkah apa yang harus ditempuh untuk menghadapi
Pasar Bebas ASEAN selain itu kegiatan tersebut juga berguna untuk menjalin
silatuhrahmi antar sesama koperasi di negara-negara ASEAN agar terciptanya
kerjasama yang lebih baik lagi.
Koperasi juga harus
siap menghadapi persaingan perekonomian Global, dengan adanya Komunitas Ekonomi
ASEAN 2015 ini juga harus dimaanfaatkan oleh Komunitas Koperasi Indonesia sebagai
ajang untuk membuktikan diri sebagai Koperasi yang unggul dari negara-negara
ASEAN lainnya.
JAKARTA—Pemerintah
merancang kemudahan bagi pelaku koperasi, usaha mikro dan kecil untuk
menciptakan iklim kondusif menghadapi pasar tunggal Asean atau Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) 2015.
Agus Muharram,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan banyak hal yang akan
diterima pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) dari
kebijakan yang dirancang menyongsong MEA.
”Kemudahan yang
kami maksud berupa dukungan permodalan usaha dengan proses akses yang lebih
mudah seperti yang diberikan negara-negara Asia Tenggara lainnya kepada pelaku
usaha sektor riil mereka,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/4/2014).
Meski beban
pembiayaan atau bunga kredit yang diberikan tidak semurah negara tetangga,
tutur Agus, kemudahan atau prioritas terhadap akses ke lembaga keuangan
terhadap UMKM, pada akhirnya bisa mendorong daya saing mereka dan lebih
kompetitif.
Malaysia,
misalnya, berani memberi beban bunga kredit di bawah 4% terhadap UMKM.
Sebaliknya, di Indonesia beban bunga kredit pembiayaan termurah rata-rata 10%.
Agar UMKM tidak terlalu dibebani proses pembiayaan, untuk sementara diberi
kemudahan akses.
Prioritas
pertama untuk sumber pembiayaan tetap kepada perbankan nasional. Apabila mereka
belum diterima mengakses berdasarkan penilaian kinerja usaha yang minimal sudah
eksis 2 tahun, diarahkan ke koperasi simpan pinjam (KSP).
Jika pada skala
KSP juga belum bisa diterima, khususnya yang berstatus pelaku usaha mikro, maka
didorong mengakses ke lembaga keuangan mikro. “Ini adalah konsep kami ke depan
untuk mendukung operasional pelaku usaha sektor riil.”
Kemudahan
lainnya yang rencananya dimulai menjelang akhir 2014, a.l. penyediaan informasi
akurat tentang kondisi dan peluang bisnis di negara Asean lainnya. Selain itu
menyediakan fasilitas perizinan skala nasional dan lintas Asean, yang
dipastikan melalui proses mudah.
”Kami bahkan
memfasilitasi UMKM mendapatkan sertifikasi produk yang dihasilkan mereka.
Setifikasi dengan standar itu akan membantu mereka memasarkan produk ke pasar
tunggal Asia Tenggara. Prosesnya juga dipermudah,” ungkap Agus.
Namun ada hal
yang tidak kalah penting harus dimiliki UMKM menuju maupun setelah realisasi
MEA, yakni peningkatan wawasan terhadap peluang yang bisa diraih. Hal itu
dilaksanakan bersamaan dengan efisiensi proses produksi dan manajemen usaha.
Ketika pasar
tidak menerima produksi mereka, secepatnya bisa membaca situasi tentang
kesalahan untuk diperbaiki. Itulah arti penting peningkatan wawasan terhadap
UMKM.
Sumber :
Bisnis Indonesia Online
Tanggapan Saya :
Dalam menghadapi Pasar bebas ASEAN dan
Komunitas Masyarakat ASEAN 2015 diharapkan tidak hanya Komunitas Koperasi yang
ikut berperan, tetapi disini Peran Pemerintah juga dibutuhkan. Pemerintah harus
mempersiapkan semuan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dan merancang
kebijakan-kebijakan yang diperlukan untuk menyongsong MEA agar tujuan utamanya
dapat terlaksana.
Pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah (KUMKM) tidak boleh dibebani oleh proses pembiayaan, agar
terciptanya kemudahan akses. Kemudahan yang dimaksud berupa dukungan permodalan
usaha dengan proses akses yang lebih mudah dari pemerintah. Jadi dalam hal ini
baik Pelaku Koperasi maupun Pemerintah harus ikut aktif berperan serta
membantu.
KUMKM
harus bisa membaca situasi pasar ekonomi global, KUMKM juga harus meningkatkan
wawasan dalam me-efisiensikan proses produksi dan manajemen usahanya. KUMKM
juga harus segera memperbaiki dan meningkatkan jika terdapat kekurangan pada
produksi hasil produk mereka, agar pasar dapat menerima produk mereka.
3. Koperasi Simpan Pinjam Dorong Sistem Pelaporan Secara Online
Bisnis.com, SEMARANG - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah Provinsi Jawa Tengah mendorong modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam
(KSP) melalui sistem pelaporan online terintegrasi ke pusat. Kepala Dinkop UMKM
Jateng Sujarwanto Dwiatmoko meminta kesadaran koperasi simpan pinjam untuk
menerapkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan
keuangan.
“Dipergunakan untuk
laporan triwulan tepat waktu, paperless, efisien dan bisa segera dievaluasi jika ada
kekeliruan,” jelasnya dalam bimbingan teknis dan sosialisasi monitoring kinerja
KSP berbasis Internet, Rabu (21/5/2014).
Jarwanto menilai langkah penerapan sistem pelaporan
online di Jateng masih dalam tahap sosialisasi untuk sejumlah 845 KSP tingkat
provinsi dalam kategori sehat dan agak sehat.
Dinkop UMKM mencatat total jumlah koperasi di
Jateng mencapai 27.499 unit dengan jumlah aktif 22.188 unit dan sisanya 5.311
tidak aktif. Dari jumlah itu, sebanyak 21.928 unit diantaranya merupakan KSP.
“KSP sehat di provinsi baru 15%, cukup sehat 65%
sisanya tidak sehat. Dinas sedang berupaya mengembangkan koperasi yang sehat
menjadi 70%, cukup sehat 20% sisanya tidak sehat,” tegasnya. Langkah itu
setidaknya telah dilakukan melalui pemantauan laporan kinerja koperasi di tiap
daerah sekaligus intervensi kinerja dalam rangka penyehatan koperasi.
Editor
: Sepudin Zuhri
Sumber :
Tanggapan
Saya :
Saya
setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menenga Provinsi Jawa Tengah, dengan
memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet guna mempermudah pelaporan
keuangan. Menurut saya itu tindakan yang tepat, dengan meminta segenap koperasi
simpan pinjam memanfaatkan teknologi yang sedang berkembang saat ini dapat meefisiensikan
waktu dan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pencatatan dapat segera
dipebaiki.
Dengan menggunakan teknologi internet yang ada dapat mendorong
modernisasi manajemen koperasi simpan pinjam dengan sistem pelaporan online. Sistem
pencatatan online sangat membantu koperasi terutama untuk koperasi daerah agar
dapat terhubung dengan pusat tanpa membuang waktu. Tapi untuk mendukung agar
semuanya dapat berjalan dengan baik perlu bimbingan teknis dan sosialisasi yang
baik, untuk menciptakan koperasi yang sehat agar mengurangi banyaknya koperasi
yang tidak sehat di daerah-daerah.
4.
Menghilangkan
Rentenir dengan Koperasi Syariah
Keberadaan rentenir
menjadi momok bagi masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil. Selain
menerapkan bunga yang mencekik leher, mereka pun sering kali tak segan berbuat
kasar kepada peminjam yang telat membayar utang. Bahkan, mereka tak segan-segan
mengambil paksa aset peminjam kalau yang bersangkutan beberapa kali telat
membayar. Persoalannya, sering kali masyarakat kecil, termasuk para pelaku
usaha kecil, tidak mempunyai pilihan lain. Mereka butuh dana dalam waktu
singkat dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Meskipun bunganya sangat
tinggi, akhirnya mereka terpaksa mengambil pinjaman dari rentenir.
Keberadaan rentenir yang
meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja harus dihilangkan. Terkait hal
tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara
Barat mengandalkan koperasi syariah dalam upaya menghilangkan rentenir yang
menjerat pelaku usaha kecil dengan memberikan pinjaman bunga tinggi.
"Koperasi syariah ini kami gerakkan untuk mengurangi rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop dan UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, pekan lalu. Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan pembentukan koperasi syariah sebanyak 500 lembaga hingga 2018. Khusus untuk 2014, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 70 lembaga. Upaya untuk mewujudkan target tersebut melalui pembinaan dan gerakan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Diskop dan UMKM NTB, kata dia, juga mendorong koperasi dengan pola usaha konvensional agar mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ke pola syariah. Koperasi konvensional yang mau melakukan perubahan akan dibantu dalam hal perubahan akta notaris."Upaya itu sudah berjalan. Beberapa hari lalu kami sudah mengundang sebanyak 40 koperasi pola konvensional dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan langsung menghadirkan notarisnya," ujar Supran.
"Koperasi syariah ini kami gerakkan untuk mengurangi rentenir," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop dan UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Supran, di Mataram, pekan lalu. Ia menyebutkan, pihaknya menargetkan pembentukan koperasi syariah sebanyak 500 lembaga hingga 2018. Khusus untuk 2014, jumlah yang akan dibentuk sebanyak 70 lembaga. Upaya untuk mewujudkan target tersebut melalui pembinaan dan gerakan yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
Diskop dan UMKM NTB, kata dia, juga mendorong koperasi dengan pola usaha konvensional agar mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ke pola syariah. Koperasi konvensional yang mau melakukan perubahan akan dibantu dalam hal perubahan akta notaris."Upaya itu sudah berjalan. Beberapa hari lalu kami sudah mengundang sebanyak 40 koperasi pola konvensional dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan langsung menghadirkan notarisnya," ujar Supran.
Menurut dia, tidak semua
koperasi konvensional berubah karena ada yang berstatus koperasi serbausaha
(KSU), namun memiliki unit simpan pinjam. Ada juga yang hanya dalam bentuk
koperasi simpan pinjam (KSP). "Kalau KSU hanya unit simpan pinjamnya yang
berubah. Tapi, kalau KSP otomatis total berubah sistem usahanya dari dulunya
konvensional menjadi syariah. Tapi, kalau KSU mau mengubah status menjadi koperasi
syariah secara total, itu lebih bagus lagi," ucapnya.
Dalam upaya mengajak
koperasi konvensional menjadi syariah, kata dia, pihaknya tidak memaksakan
kehendak, tetapi hanya bisa mengimbau agar menerapkan bisnis sesuai ajaran
Islam. Tujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang lebih
menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian hasil
yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang diharamkan.
"Kami hanya bisa mengimbau dan memberikan dukungan bagi koperasi
konvensional yang mau mengarahkan usahanya ke pola syariah," kata Supranantara .
Ed: irwan kelana
Sumber :
Tanggapan
Saya :
Saya
setuju dengan artikel diatas dengan menghilangkan rentenir, keberadaan rentenir yang meresahkan dan merugikan masyarakat tentu saja
harus dihilangkan. Karena rentenir biasanya selalu memberikan bunga yang besar
pada peminjamnya yang tentu saja memberatkan masyarakat bahkan tak segan para
rentenir mengambil aset-aset peminjamnya.
Dengan
adanya Koperasi Syariah itu merupakan keputusan yang tepat menurut saya, tapi
masih perlu pembinaan dan sosialisasi lagi kepada masyarakat agar masyarakat
mengetahui adanya Koperasi Syariah tersebut dan jika masyarakat ingin meminjam
uang mereka sudah mengetahui seharusnya pergi ke koperasi syariah ketimbang ke
rentenir.
Keberadaan Koperasi
Syariah, bertujuannya supaya pola koperasi menerapkan prinsip syariah yang
lebih menekankan berniaga sesuai ajaran Islam yang mendorong pada pembagian
hasil yang adil tanpa menggunakan bunga karena mengandung unsur riba yang
diharamkan. Tentu saja koperasi syariah ini sangat membantu untuk masyarakat
maupun usaha kecil dan menengah.
5. Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Koperasi
diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat
bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran
strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat. Saat ini koperasi di
Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan
kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga
perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat
nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui
penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah
di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial
(social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris
Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain
itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti
mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan,
kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. Firmanzah
menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis
dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan
nasional.
Peran
dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga
sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang
berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model
bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945
ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas
kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus
memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari
sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar
penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur
prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan
Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai
unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan
dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. "Sehingga
koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti
BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Sumber :
Tanggapan saya :
Menurut saya memang sudah waktunya
koperasi diindonesia ini harus ditingkatkan kualitasnya agar dapat bersaing
menembus kawasan di Asean. Semua bidang di Koperasi se-Indonesia harus mulai
diperbaiki ataupun ditingkatnya baik segi manajemen, kelembagaan, dan
administrasinya, agar dapat bersaing baik nasional maupun kelas dunia.
Pemerintah harus turut serta
membantu meningkatkan Koperasi Indonesia, pemerintah harus membantu dalam aspek
permodalan untuk koperasi-koperasi tersebut dengan demikian koperasi di
Indonesia bisa memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut
nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Memang tidak mudah untuk Koperasi
Indonesia untuk menembus kawasan Asean, menjadi tugas kita bersama, semua
elemen harus bersatu untuk memanjukan sektor koperasi dan meningkatkan
strategis Koperasi agar bisa mencapai kawasan Asean. Tetapi semuanya itu juga
perlu peran pengawasan dari Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintahan agar
semua yang direncanakan tidak melenceng dari apa yang telah dirancang.
JAKARTA—Lembaga pengawas
koperasi simpan pinjam sesegera mungkin akan terbentuk dan rencananya
beroperasional pada tahun ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 tahun
2012 tentang perkoperasian.
Agus Muharram,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, saat ini telah direkrut
sekitar 50 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki latarbekalang pendidikan
berbeda- beda . Mulai dari ahli menejemen, perkoperasian, sarjana hukum serta
ahli ekonomi pembangunan.
”Mereka
diseleksi melalui proses ketat, karena tugas selanjutnya adalah mengawasi
koperasi simpan pinjam (KSP) yang akan masuk dalam program lembaga pengawas
koperasi (LP-KSP),” katanya kepada wartawan, Jumat (7/3/2014).
Yang menjadi
prioritas pilihan masuk dalam tim anggota pengawas secara umum yang masih
energik. Penetapan itu dilakukan karena pembentukan lembaga pengawas KSP
juga akan diatur melalui peraturan pemerintah. Tepatnya, turunan dari Undang-
Undang Perkoperasian.
Rencana
pembentukan telah memasuki tahap finalisasi, dan intinya lembaga itu harus bisa
berdiri pada tahun ini. Sedangkan SDM unsur pengawas lembaga terdiri dari unsur
pemerintah, pakar, dan tokoh-tokoh penggerak koperasi.
Ada sejumlah
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan
pinjam. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM nomor 38/Kep/Dep.3/II/2013,
tugas satuan tugas antara lain mengawasi KSP.
Berikutnya
mengawasi unit simpan pinjam (USP) koperasi, koperasi jasa keuangan
syariah (KJKS), unit jasa keuangan syariah (UJKS) koperasi, dan koperasi
kredit. Tugas lain meliputi pembinaan pelaksanaan pengendalian internal,
pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan di provinsi, kabupaten/kota.
”Wewenang satuan
tugas, a.l menyampaikan hasil penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS
koperasi, dan koperasi kredit kepada Deputi Bidang Pembiayaan. Sedangkan
tanggung jawab satuan tugas, a.l bertanggung jawab terhadap hasil pengawasan
dan penilaian kesehatan KSP/USP koperasi, KJKS/UJKS koperasi.
Sumber
: Bisnis
Indonesia Online
Tanggapan
Saya :
Menurut saya memang sebaiknya
Lembaga pengawas Koperasi simpan Pinjam segera dibentuk untuk mengawasi,
memantau, dan mengendalikan Koperasi-koperasi yng ada. Tugas ini memang tidak
mudah apalagi dengan jumlah koperasi yang ada lumayan banyak serta dengan
strategik manajemen yang berbeda pula, oleh karena itu dalam Lembaga Pengawasan
ini dibutuhkan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil dengan latar pendidikan
yang menjanjikan dalam bidangnya agar dapat melaksanakan/menegrjakan semua
tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin.
Dengan begitu Lembaga pengawasan ini
dapat mengawasi Koperasi dengan baik agar Koperasi tidak melenceng dari apa
yang sudah ada. Lembaga Pengawasan ini harus dibentuk dengan sebaik mungkin,
Pemerintah harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk pembentukan
Lembaga Pengawasan tersebut.
Koperasi menjalankan sejumlah tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang diemban satuan tugas koperasi simpan pinjam.
Dalam melaksanakan tugasnya harus perlu pembinaan pelaksanaan, pengendalian
internal, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan Koperasi untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyelewengan kekuasaan,
Korupsi dll.
7. Dekopin Usulkan 5 Koperasi Masuk Daftar Kelas Dunia
Bisnis.com, DENPASAR—Dewan Koperasi Indonesia mengusulkan
sebanyak lima koperasi nasional masuk dalam daftar 300 koperasi kelas dunia
versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives Alliance
untuk meningkatkan kualitas koperasi di Tanah Air.
Direktur Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ilham Nasai berharap minimal empat koperasi yang diusulkan lolos seleksi International Co-operatives Alliance (ICA). “Mudah-mudahan bisa empat tahun ini, karena tahun lalu hanya berhasil menempatkan satu koperasi saja dalam list 300 koperasi kelas dunia,” ujarnya ditemui di sela-sela 11th ICA Regiobal Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014, di Nusa Dua, Kamis (18/9).
Direktur Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Ilham Nasai berharap minimal empat koperasi yang diusulkan lolos seleksi International Co-operatives Alliance (ICA). “Mudah-mudahan bisa empat tahun ini, karena tahun lalu hanya berhasil menempatkan satu koperasi saja dalam list 300 koperasi kelas dunia,” ujarnya ditemui di sela-sela 11th ICA Regiobal Assembly dan 8th Asia Pacific Co-operative Forum 2014, di Nusa Dua, Kamis (18/9).
Kelima koperasi itu
meliputi KUD Kelapa Sawit di Riau, Koperasi Telkomsel (KiSel), Koperasi Indosat
(KopIndosat), Koperasi Astra, dan Koperasi Susu Bandung Utara (KSBU). Menurutnya, usulan itu diberikan,
karena kelima koperasi selain secara volume transaksi bisnis dan aset besar
juga memberikan dampak banyak terhadap lingkungan lain.
Untuk dapat masuk dalam list koperasi, lanjutnya, ICA akan menilai dari lima sisi yakni data ekonomi, data sosial, data umum, dampaknya terhadap lingkungan sosial, dan networking. Ilham menegaskan jika berhasil masuk daftar koperasi kelas dunia, maka akan sangat membantu menularkan kualitas kepada koperasi lain.“Dari situ, koperasi lainnya bisa mencontoh dan mempelajari sistem sehingga dapat memberikan ilmu kepada yang lain,” tukasnya. Editor : Rustam Agus
Untuk dapat masuk dalam list koperasi, lanjutnya, ICA akan menilai dari lima sisi yakni data ekonomi, data sosial, data umum, dampaknya terhadap lingkungan sosial, dan networking. Ilham menegaskan jika berhasil masuk daftar koperasi kelas dunia, maka akan sangat membantu menularkan kualitas kepada koperasi lain.“Dari situ, koperasi lainnya bisa mencontoh dan mempelajari sistem sehingga dapat memberikan ilmu kepada yang lain,” tukasnya. Editor : Rustam Agus
Sumber :
Tanggapan
saya :
Dengan
memasukan 5 koperasi ke dalam daftar Koperasi kelas
dunia versi Forum Koperasi Internasional atau International Co-operatives
Alliance sangat membantuk bagi ke 5 Koperasi tersebut untuk masuk ke dunia
Internasional.
Kelima koperasi tersebut telat dinilai berbagai segi dan
telat melalui seleksi yang diadakan karena kelima koperasi selain secara volume
transaksi bisnis dan aset besar juga memberikan dampak banyak terhadap
lingkungan lain. Dengan begitu kelima-nya dimasukan ke daftar koperasi kelas
dunia oleh Dewan Koperasi Indonesia.
Lima koperasi tersebut bisa menjadi acuan bagi koperasi
lain untuk meningkatkan kualitasnya untuk dapat masuk ke dalam daftar
koperasi kelas dunia juga, koperasi lain
harus meningkatkan daya saing mereka, meningkatkan manajemen dan kelembagaan
untuk menjadi lebih baik dan bersaing dengan koperasi lain di dunia
Internasional.
8. Alternatif Pembiayaan, Koperasi Syariah Dipacu
Bisnis.com,
SEMARANG—Pengembangan koperasi berbasis syariah di Jawa Tengah terus dipacu
guna memberi alternatif pembiayaan kepada masyarakat. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian
Koperasi UKM Khairul Djamhari menilai perkembangan ekonomi berbasis syariah
penting dan potensial jika melihat dari peluang penduduk Indonesia yang
mayoritas umat muslim.
“Namun jumlah konsumen dengan kegiatan
transaksional syariah baru 5%-6% sehingga menjadi keprihatinan karena
perkembangannya tidak terlalu cepat,” jelasnya dalam Gerakan Koperasi Syariah
Jateng, Kamis (10/9). Pihaknya
melihat lambatnya perkembangan koperasi syariah dipengaruhi rendahnya
sosialisasi dibandingkan dengan yang konvensional. Padahal masyarakat
membutuhkan informasi memadai untuk menjadi nasabah bertransaksi syariah.
Secara nasional jumlah koperasi syariah mencapai
3.000 unit dengan pengembangan yang terus didorong di berbagai daerah. Provinsi
Jateng menjadi wilayah ketiga daerah pengembangan setelah Nusa Tenggara Barat
dan DI Yogyakarta. “Yang penting harus ada arus kuat meningkatkan kualitas
ditopang kesiapan lembaga keuangannya. Harus ada sistem, insentif, dan payung
hukum untuk keamanan.”
Khairul menganggap lembaga keuangan nonbank
berbasis syariah yang beroperasi saat ini sebagian besar legal sebagian lainnya
masih belum terbuka. “Masih malu-malu kucing padahal praktinya syariah dengan
manfaatkan perhitungan bunga dan misbah.”
Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan ekonomi syariah semakin berkembang dan menjadi tren sebagian kelompok masyarakat. Pemprov berharap koperasi syariah dimanfaatkan kalangan UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. “Melalui gerakan koperasi syariah, pemerintah berfikir bagaimana memberikan fasilitas dari berbagai lini, termasuk mengikuti tren ekonomi syariah baik melalui bank maupun koperasi sebagai pilihan masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan ekonomi syariah semakin berkembang dan menjadi tren sebagian kelompok masyarakat. Pemprov berharap koperasi syariah dimanfaatkan kalangan UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. “Melalui gerakan koperasi syariah, pemerintah berfikir bagaimana memberikan fasilitas dari berbagai lini, termasuk mengikuti tren ekonomi syariah baik melalui bank maupun koperasi sebagai pilihan masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jateng Sujarwanto
Dwiatmoko menyampaikan hingga triwulan II/2014 tercatat 27.572 unit koperasi di
Jateng dengan 3% diantaranya tidak aktif.
“Jumlah koperasi syariah masih sangat minim baru sekitar 600 dan akan terus
disosialisasikan melalui gerakan membumikan koperasi syariah sehingga akan
terus berkembang,” ujarnya. Editor : Rustam Agus
Sumber :
http://syariah.bisnis.com/read/20140911/86/256632/alternatif-pembiayaan-koperasi-syariah-dipacu
Tanggapan saya :
Saya setuju dengan pengembangan koperasi
berbasis syariah di Jawa Tengah yang terus dipacu guna memberi alternatif
pembiayaan kepada masyarakat. Dengan
koperasi yang berbasis syariah itu sangat membantu perekonomian masyarakat,
selain karena mayoritas masyarakat indonesia yang beragama islam, koperasi
syariah biasanya juga memberikan bunga pinjaman dan lainnya yang lebih kecil
dibanding dengan koperasi lainnya.
Namun karena
kurangnya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat kurang mengetahui keberadaan
koperasi ini. Masyarakat kurang mendapatkan informasi memadai
untuk menjadi nasabah dan bertransaksi syariah. Harusnya semua pihak berperan
aktif dalam mensosialisasikan koperasi syariah ini agar semua masyarakiat
mengetahui keberadaan koperasi ini, dan dengan begitu masyarakat sendiri pun
yang mendapatkan hasilnya.
Perkembangan koperasi-koperasi syariah
di indonesia pun harus dikembangkan, harus lebih terbuka dalam sistem
operasinya, harus lebih ditingkatkan kualitas kesiapan lembaga keuangannya, dan
hal-hal lain yang masih harus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas koperasi
syariah yang ada.
9. Dekopin Usulkan Koperasi Masuk Pilar Ekonomi Global
Bisnis.com, DENPASAR -- Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) mengusulkan kepada Forum Koperasi Internasional atau
International Co-operatives Alliance agar memasukkan koperasi dalam pilar
perekonomian global karena terbukti lebih kuat menghadapi berbagai krisis
ekonomi. Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid menegaskan
Indonesia sudah membuktikan lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak
masyarakatnya tergabung dalam koperasi.
“Ketika konglomerat
tidak ada yang mau masuk sektor tertentu, koperasi justru berani masuk. Makanya
kami mengusulkan agar negara lain memasukkan koperasi sebagai pilar negara,”
jelasnya usai pembukaan 11th ICA Regional Assembly dan 8th Asia Pacific
Co-operative Forum 2014 di Nusa Dua, Kamis (18/9).
Internasional
Co-operatives Alliance (ICA) Asia Pasifik beranggotakan 80 wadah koperasi dan
25 negara dengan jumlah anggota lebih dari 500 juta orang. Menurutnya, zona
Asia Pasifik diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan berkelanjutan yang
membantu ekonomi dunia keluar dari stagnasi sejak krisis keuangan 2008 silam.
Gagasan koperasi
sebagai pilar negara sangat relevan dewasa ini, karena sejak revolusi industri di
Eropa Barat hingga abad 21, peran negara di bidang ekonomi terus berubah.
Kondisi itu menyebabkan peran dan tanggung jawab sosial negara untuk distribusi
keadilan ekonomi atau kesejahteraan terus merosot. Keberadaan koperasi dapat
memadukan pembentukan karakter dan upaya-upaya penyehatan ekonomi negara.
“Kawasan Asia Pasifik sudah membuktikan lebih strong ketika
ada krisis ekonomi karena banyak terdapat anggota koperasi,” tuturnya. Editor : Saeno
Sumber :
Tanggapan saya :
Saya setuju dengan memasukan koperasi dalam pilar perekonomian global karena terbukti
lebih kuat menghadapi berbagai krisis ekonomi, karena dengan begitu sudah
terbukti lebih tahan dengan krisis ekonomi karena banyak masyarakatnya
tergabung dalam koperasi. Dengan mengusulkan agar koperasi masuk pilar ekonomi
global membantu ekonomi negara atau dunia keluar dari krisis ekonomi yang ada.
Peran koperasi juga dapat membantu menyehatkan ekomoni dunia. Saya sangat
setuju sekali dengan apa yang dilakukan Dewan Koperasi Indonesia, itu merupakan
tindakan yang tepat dan baik.
10. Koperasi Kelurahan Jadi Bank Bagi Usaha Kecil
Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta mendorong lembaga
Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK)
agar menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial bagi para
pengusaha skala kecil dan menengah.
Slamet Widodo, Kasudin Sudin Koperasi Usaha Mikro
Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, mengatakan KJK PEMK
diharapkan dapat menjadi solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal
usaha di wilayah.
"Sebab, KJK PEMK sebagai koperasi itu
berasaskan ekonomi kerakyatan, dari warga untuk warga. Koperasi harus dibuat
sehat, mandiri, dan tangguh," katanya seperti dikutip dari situs resmi
Pemprov DKI Jakarta, Jumat (9/5/2014)
Dia menjelaskan KJK PEMK nantinya diharapkan dapat
menjadi bank kecil bagi para pelaku usaha kecil untuk melakukan transaksi
keuangan dengan modal sebesar Rp61 miliar, mengingat setiap kelurahan rata-rata
memiliki dana Rp540 juta.
Dengan modal tersebut, lanjutnya, diharapkan
koperasi akan menjadi wadah bersama bagi para pelaku usaha yang ada di
kelurahan, karena warga bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp2 juta-Rp5 juta
dengan bunga hanya 1% di bawah suku bunga bank konvensional mencapai 20%-30%.
Menurutnya, KJK PEMK diharapkan menjadi bank kecil
di wilayah, karena adanya total dana sebesar Rp61 miliar untuk 8 kecamatan
dengan rata-rata per kelurahan memenerima sekitar Rp540 juta yang akan ditambah
secara bertahap. Editor : Rustam
Agus
Sumber
:
Tanggapan Saya :
Dengan tindakan yang dilakukan Pemprov DKI
Jakarta mendorong lembaga Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) sudah sangat baik karena dengan tindakan
tersebut agar dapat menjadi bank kecil yang dapat membantu bidang finansial
bagi para pengusaha skala kecil dan menengah, dan diharapkan dapat menjadi
solusi keuangan bagi warga yang membutuhkan modal usaha di wilayah. Tetapi
untuk mewujudkannya itu koperasi harus dibuat sehat, mandiri untuk membantu
usaha tersebut dapat terwujud.
Diharapkan KJK PEMK dapat menjadi
bank kecil dan membantu para pengusaha kelas kecil untuk membantu mereka dalam
segi transaksi keuangan dan permodalan. Diharapkan keberadaanya dapat
meningkatkan dan membantu para usaha kecil agar
bisa mengatasi masalah permodalan dan keuangan yang biasanya terjadi
oleh usaha kecil di indonesia dan akhirnya usaha kecil tersebut dapat bersaing
denga usaha kecil lainnya maupun usaha besar.